banner 728x250

Hukuman Empat Terdakwa Korupsi Timah Diperberat

ABNnews – Majelis hakim Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta melipatgandakan hukuman empat terdakwa kasus korupsi pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) di PT Timah Tbk tahun 2015-2022.

Selain memperberat hukuman badan, dalam putusan yang dibacakan Rabu (26/2/2025), empat terdakwa tersebut juga diperberat nilai dendanya.

Suwito Gunawan alias Awi selaku Beneficiary Owner PT Stanindo Inti Perkasa dihukum dengan pidana 16 tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsider 6 bulan kurungan.

Suwito dinyatakan telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi yang dilakukan secara bersama-sama dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) secara bersama-sama sebagaimana dalam dakwaan kesatu primair dan dakwaan kedua primair.

Selain pidana badan dan uang pengganti, Suwito juga dihukum membayar uang pengganti sejumlah Rp2.200.704.628.766,06 (Rp2,2 triliun) subsider 8 tahun penjara.

“Atau apabila terpidana membayar uang pengganti dengan aset atau harta yang telah disita, bila jumlahnya kurang dari seluruh kewajiban membayar uang pengganti, maka jumlah uang pengganti yang dibayarkan melalui aset atau harta tersebut akan diperhitungkan dengan lamanya pidana penjara sebagai pengganti dari kewajiban membayar uang pengganti,” ucap hakim.

“Namun bila lebih nilai aset atau harta yang telah disita tersebut akan dikembalikan kepada terdakwa,” lanjut hakim.

Hakim menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Suwito dikurangi seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan. Menetapkan Suwito tetap berada dalam tahanan. Perkara nomor: 6/PID.SUS-TPK/2025/PT DKI itu diperiksa dan diadili oleh ketua majelis hakim tingkat banding Istiningsih Rahayu dengan anggota Sri Andini, Catur Iriantoro, Anthon R. Saragih dan Hotma Maya Marbun. Panitera Pengganti Dewi Rahayu.

Sementara itu, Robert Indarto selaku Direktur PT Sariwiguna Binasentosa divonis dengan pidana 18 tahun penjara dan denda sebesar Rp1 miliar subsider 6 bulan kurungan. Ia juga dikenakan uang pengganti senilai Rp1.920.273.791.788,36 (Rp1,9 triliun) subsider 10 tahun penjara.

Perkara Robert diperiksa dan diadili oleh ketua majelis hakim Budi Susilo dengan anggota Teguh Harianto, Tahsin, Anthon R. Saragih dan Hotma Maya Marbun. Panitera Pengganti Wangi Amal Perkasa. Putusan dibacakan pada Selasa, 25 Februari 2025.

Vonis terhadap Suwito dan Robert tersebut lebih berat dibandingkan putusan pengadilan tingkat pertama yakni Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat yang menghukum kedua terdakwa dengan pidana penjara selama 8 tahun dan denda sebesar Rp1 miliar subsider 6 bulan kurungan.

Teruntuk Awi, juga dihukum membayar uang pengganti sejumlah Rp2.200.704.628.766,06 subsider 6 tahun penjara. Sedangkan Robert dihukum membayar uang pengganti sejumlah Rp1.920.273.791.788,36 (Rp1,9 triliun) subsider 6 tahun penjara.

Sementara itu, satu terdakwa lain atas nama Kwan Yung alias Buyung selaku pengepul bijih timah (kolektor) divonis dengan pidana 10 tahun penjara dan denda Rp750 juta subsider enam bulan kurungan. Perkara itu diperiksa dan diadili oleh ketua majelis Artha Theresia, dengan hakim anggota Efran Basuning, Barita Lumban Gaol, Anthon R. Saragih dan Gatut Sulistyo. Panitera Pengganti Wangi Amal Perkasa. Putusan dibacakan pada Selasa, 25 Februari 2025.

Vonis tersebut lebih berat dibandingkan putusan pengadilan tingkat pertama, Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat yang memvonis Buyung dengan pidana lima tahun penjara dan denda sebesar Rp750 juta subsider enam bulan kurungan. Sementara itu, dalam tuntutannya, jaksa ingin Buyung dihukum dengan pidana delapan tahun penjara.

Bagus Iswanto

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *