banner 728x250

Pembayaran Pesangon Pilot dan Karyawan PT. Merpati Nusantara Airlines Hingga Kini Tak Kunjung Dibayarkan

Foto: Ilustrasi

ABNNews—Sejak Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) pada tahun 2016 hingga tahun 2017, yang menerpa ribuan karyawan dan pilot maskapai penerbangan PT. Merpati Nusantara Airlines, hingga saat ini pesangon mereka belum dibayarkan.

Tim Advokasi Advokasi Paguyuban Pilot dan Karyawan Eks-PT. Merpati Nusantara Airlines, menyebut sudah 9 tahun Negara Abai dalam melindungi dan menjamin hak-hak para pekerja di perusahaan BUMN tersebut.

PT. Merpati Nusantara Airlines hanya membayar sebesar 20% dari total hak pesangon Pilot dan Karyawannya. PHK terhadap kurang lebih 1.225 karyawan yang dilakukan pada 2016 hingga tahun 2017 terjadi jauh hari sebelum PT. Merpati Nusantara Airlines dinyatakan pailit oleh Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Surabaya pada tanggal 2 Juni 2022.

Artinya, seperti yang tertulis dalam rilis tim advokasi, rentang peristiwa Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) dan peristiwa Pailit perusahaan adalah dua peristiwa yang berbeda dan keduanya mempunyai konsekuensi hukum yang juga berbeda – yang wajib dipenuhi oleh PT. Merpati Nusantara Airlines.

Hidup Dalam Kesulitan

Disebutkan, dengan tidak adanya kepastian mengenai realisasi pembayaran pesangon telah mengakibatkan Pilot dan Karyawan Eks-PT. Merpati Nusantara Airlines hidup dalam kesulitan. Bahkan ada diantara mereka kehilangan rumah sebagai tempat tinggal, tidak punya penghasilan untuk membiayai kehidupan rumah tangga, bekerja serabutan, mengalami perceraian dalam rumah tangga, hingga tidak mendapatkan pekerjaan atau menganggur hingga saat ini.

Sesuai Pasal 156 ayat (1) Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan yang menyatakan “Dalam hal terjadi pemutusan hubungan kerja, pengusaha diwajibkan membayar uang pesangon dan atau uang penghargaan masa kerja dan uang penggantian hak yang seharusnya diterima”.

Serta pada Pasal 33 Keputusan Menteri Tenaga Kerja Republik Indonesia Nomor: KEP-150/MEN/2000 tentang Penyelesaian Pemutusan Hubungan Kerja dan Penetapan Uang Pesangon, Uang Penghargaan Masa Kerja dan Ganti Kerugian di Perusahaan yang menyatakan Pembayaran uang pesangon, uang penghargaan masa kerja dan ganti kerugian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22, Pasal 23, dan Pasal 24 harus dilakukan secara tunai.

Sedangkan dalam Pasal 4 UU No.13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan (UU Ketenagakerjaan) mengamanatkan bahwa pembangunan ketenagakerjaan bertujuan, salah satunya adalah memberikan perlindungan kepada Tenaga Kerja dalam mewujudkan kesejahteraan mereka.

Tanggung Jawab Negara

Tim Advokasi menyatakan, pembayaran pesangon Pilot dan Karyawan Eks-PT. Merpati Nusantara Airlines seharusnya menjadi tanggung jawab negara, seperti diatur dan dijamin sebagai hak asasi manusia dalam Konstitusi (Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945) yang menyatakan sebagai berikut: Pasal 27 ayat (2) UUD NKRI Tahun 1945:“Tiap-tiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan.”

Didalam Pasal 28D ayat (1) dan ayat (2) UUD NRI Tahun 1945 mengatakan, Setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama di hadapan hukum.”

Setiap orang berhak untuk bekerja serta mendapat imbalan dan perlakuan yang adil dan layak dalam hubungan kerja.

Sambangi Kemenaker

Pada Selasa Pagi, tanggal 25 Februari 2025, Tim Advokasi Paguyuban Pilot dan Karyawan Eks-PT. Merpati Nusantara Airlines menyambangi Kantor Kementerian Ketenagakerjaan Republik Indonesia, di Ruang Rapat Dialog Sosial, Gd.B Lt.8, Jl. Gatot Subroto Kav.51, Jakarta Selatan. untuk meminta Negara hadir untuk menyelesaikan permasalahan tersebut.

Dalam pertemuan dan audensi yang digelar tersebut, Tim Paguyuban Pilot dan Karyawan Eks-PT. Merpati Nusantara Airlines selaku Kuasa Hukum dari eks. Pilot dan Karyawan PT. Merpati Nusantara Airlines membicarakan permasalahan untuk mendapatkan rekomendasi keputusan dan solusi mengenai pemenuhan sisa pembayaran pesangon Pilot dan karyawan Eks. PT. Merpati Nusantara Airlines.

Ketua TIM Advokasi Paguyuban Pilot dan Karyawan Eks-PT. Merpati Nusantara Airlines, Lia Christine Sirait, S.H., M.Hum menyampaikan ke awak media bahwa audensi tersebut merupakan taggapan dari surat permohonan yang terkait penyelesaian.

”Saya mengucapkan terima kasih kepada Bapak Menteri Ketenagakerjaan, Direktur bagian PHI yang mau menerima kami dan mau memberikan tanggapan yang akan ditindaklanjuti atas permohonan kami, jadi pembahasan ini, kami masih ada kewajiban, kami juga untuk menyertakan beberapa bukti dan kami akan diundang kembali untuk penyelesaian lanjutannya,” ucapnya.

Ditempat yang sama sebagai Juru bicara Tim Advokasi Paguyuban Pilot dan Karyawan Eks-PT. Merpati Nusantara Airlines, Asfin Situmorang mengatakan, penyelesaian soal hak-ha eks pilot dan karyawan Merpati
harus dicari jalan keluar oleh pemerintah sesuai aturan dan undang-undang yang berlaku. Kita berharap negara jangan abai terhadap nasib mereka,” kata Asfin.

Asfin Situmorang menyebut sepertinya bakal ada langkah-langkah penyelesaian yang mau diupayakan oleh pihak pemerintah lewat Kemanaker dengan pihak kita, sebagai tim paguyuban karena kita mewakili pihak korban.

“Dari hasil pertemuan kita dengar janji beliau tadi, dia akan membicarakan dan kemudian mudah-mudahan aja rentang paling tidak rentang tahun ini 2025 ini, Pemerintah harus bisa melalui langkah-langkah yang bisa penyelesaian hukum untuk karyawan itu,” terangnya

Asfin juga menjelaskan perbedaan pailit dan hak yang mereka tuntut karena suatu hal yang berbeda. “Jadi begini PHK dengan pailit dua hal yang berbeda, jadi PHK itu kami itu 2016 seiring perjalanan waktu terjadi persoalan lain. ini sudah selesai, saya dengar kabar tadi dari pihak kurator sudah selesai, harta sudah dijual, kewajiban-kewajiban debitur sudah selesai, Tapi dengan kami belum, Padahal kami ada peristiwa awal, peristiwa pertama 2017 itu. Nah ini yang kita coba kita sampaikan kepada Kementerian akan berupaya akan menindaklanjuti,” bebernya.

“Kira-kira begitu kepada pihak Kementerian BUMN untuk didudukan lagi bersama kita, Langkah itulah yang akan mau ditempuh oleh kami, dengan Depnaker untuk mendudukan kita,” imbuhnya. Ilham Cahyadi

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *