banner 728x250

Dirut Pertamina Patra Niaga Jadi Tersangka, Begini Modus Korupsi Tata Kelola Minyak Mentah

Dirut Pertamina Patra Niaga, Riva Siahaan. (Foto: istimewa)

ABNnews — Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan tujuh tersangka kasus dugaan korupsi dalam tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada PT Pertamina Subholding dan Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) tahun 2018–2023. Kasus tersebut merugikan negara sebesar Rp193,7 triliun.

Tujuh tersangka itu yakni berinisial RS selaku Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga, SDS selaku Direktur Feedstock dan Product Optimization PT Kilang Pertamina Internasional, dan YF selaku PT Pertamina International Shipping.

Lalu, AP selaku VP Feedstock Management PT Kilang Pertamina Internasional, MKAR selaku beneficial owner PT Navigator Khatulistiwa, DW selaku Komisaris PT Navigator Khatulistiwa sekaligus Komisaris PT Jenggala Maritim, dan GRJ selaku Komisaris PT Jenggala Maritim dan Direktur Utama PT Orbit Terminal Merak.

Tujuh tersangka tersebut ditahan selama 20 hari ke depan untuk proses pemeriksaan terhitung sejak malam Senin (24/02).

Terkait kasus tersebut, VP Corporate Communication Pertamina, Fadjar Djoko Santoso mengatakan, pihaknya menghormati Kejaksaan Agung terkait penetapan tersangka ini.

“Pertamina siap bekerja sama dengan aparat berwenang dan berharap proses hukum dapat berjalan lancar dengan tetap mengedepankan asas hukum praduga tak bersalah,” kata Fadjar Djoko Santoso.

Perkara ini bermula ketika periode 2018-2023 saat pemerintah mencanangkan agar pemenuhan minyak mentah wajib berasal dari dalam negeri.

PT. Pertamina kemudian diwajibkan untuk mencari pasokan minyak bumi dari kontraktor dalam negeri sebelum merencanakan impor. Hal itu sebagaimana telah diatur dalam Pasal 2 dan Pasal 3 Peraturan Menteri ESDM Nomor 42 Tahun 2018.

Namun ternyata, tersangka RS (Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga), SDS (Direktur Feedstock and Product Optimization PT Kilang Pertamina Internasional), dan AP (VP Feedstock Management PT Kilang Pertamina International) diduga melakukan pengkondisian dalam rapat organisasi hilir (ROH).

Hasil rapat dijadikan dasar untuk menurunkan produksi kilang sehingga hasil produksi minyak bumi dalam negeri tidak sepenuhnya terserap.

“Pada akhirnya pemenuhan minyak mentah maupun produk kilang dilakukan dengan cara impor,” terang Direktur Penyidikan Jampidsus (Dirdik) Kejagung, Abdul Qohar.

Pada saat yang sama, produksi minyak mentah dalam negeri oleh KKKS juga dengan sengaja ditolak. Alasannya, produksi minyak mentah oleh KKKS tidak memenuhi nilai ekonomis, padahal harganya masih sesuai harga perkiraan sendiri (HPS).

Produksi minyak mentah dari KKKS juga dinilai tidak sesuai spesifikasi. Padahal faktanya, minyak yang diproduksi masih dapat diolah sesuai dengan spesifikasi.

“Pada saat produksi minyak mentah dalam negeri oleh KKKS ditolak dengan dua alasan tersebut, maka menjadi dasar minyak mentah Indonesia dilakukan ekspor,” jelas Qohar.

Untuk memenuhi kebutuhan dalam negeri, maka PT Kilang Pertamina Internasional melakukan impor minyak mentah dan PT Pertamina Patra Niaga melakukan impor produk kilang. Di mana, perbedaan harga pembelian minyak bumi impor sangat signifikan dibandingkan dari dalam negeri.

Dalam kegiatan ekspor minyak juga diduga telah terjadi kongkalikong antara para tersangka. Di mana SDS, AP, RS, dan YF (Direktur Utama PT Pertamina International Shipping) selaku Penyelenggara Negara telah mengatur kesepakatan harga dengan broker, dalam hal ini tersangka MKAR (Beneficialy Owner PT Navigator Khatulistiwa), DW (Komisaris PT Navigator Khatulistiwa dan Komisaris PT. Jenggala Maritim), dan GRJ (Komisaris PT Jengga Maritim dan Direktur PT Orbit Terminal Merak). Mereka sudah mengatur harga untuk kepentingan pribadinya masing-masing dan menyebabkan kerugian negara.

“Seolah-olah telah dilaksanakan sesuai dengan ketentuan dengan cara pengkondisian pemenangan demut atau broker yang telah ditentukan dan menyetujui pembelian dengan harga tinggi melalui spot yang tidak memenuhi persyaratan,” jelasnya.

Kemudian RS, SDS dan AP memenangkan broker minyak mentah dan produk kilang secara melawan hukum. Dilanjutkan dengan DM dan GRJ yang melakukan komunikasi dengan AP untuk dapat memperoleh harga tinggi (spot) padahal syarat belum terpenuhi.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *