banner 728x250

Buntut Putusan PSU di 24 Daerah, DPR Bakal Evaluasi Rekrutmen Penyelenggara Pemilu

Ketua Komisi II DPR RI, Rifqinizamy Karsayuda. (Foto: istimewa)

ABNnews — Komisi II DPR RI bukan suara terkait perselisihan Pilkada 2024 di Mahkamah Konstitusi (MK) yang berujung pada pemungutan suara ulang (PSU) di 24 daerah. DPR berecana bakal melakukan evaluasi rekrutmen penyelenggara pemilu.

“Putusan Mahkamah Konstitusi terkait dengan perselisihan hasil Pilkada hari ini, memang mengindikasikan beberapa KPU di tingkatkan kabupaten kota itu bekerja dengan kurang profesional, bahkan lalai baik secara administratif maupun secara hukum untuk menelisik persoalan-persoalan dasar seperti persyaratan administratif calon kepala daerah,” kata Ketua Komisi II DPR RI, Rifqinizamy Karsayuda kepada wartawan, Selasa (25/02).

Rifqi mengatakan, Komisi II DPR berjanji melakukan evaluasi terhadap KPU dan Bawaslu. Rifqi menekankan mesti ada mekanisme yang lebih baik dalam rekrutmen penyelenggara pemilu.

“Satu, dua perkara, yang kemudian menghasilkan diskualifikasi terhadap pasangan calon oleh mahkamah konstitusi, akan menjadi bagian penting bagi evaluasi Komisi II DPR RI terhadap penyelenggaraan Pilkada 2024,” ujar Rifqi.

“Termasuk kualitas penyelenggara Pemilu, termasuk ke depan bagaimana mekanisme rekrutmen penyelenggara pemilu baik KPU maupun Bawaslu di seluruh Indonesia,” sambungnya.

Meski demikian, terlepas dari putusan MK terhadap 24 Pilkada, Rifqi melihat kinerja KPU secara umum sudah baik. Menurutnya, pilkada di daerah lain berjalan sesuai prosedur.

“Kendati demikian, kami melihat secara umum dari 545 KPU provinsi, kabupaten, kota, secara umum tentu yang lain masih melakukan dengan taat pada peraturan perundang-undangan dan prosedur,” katanya.

Sebelumnya Mahkamah Konstitusi (MK) sebelumnya telah membacakan putusan 40 perkara sengketa hasil Pilkada 2024. Hasilnya, MK memerintahkan ada pencoblosan ulang di 24 pilkada.

Kemudian, ada satu perkara yang diputuskan agar dilakukan rekapitulasi ulang dan satu perkara yang diminta untuk perbaikan Keputusan KPU tentang penetapan hasil pilkada. Sementara, 14 gugatan lainnya tidak dikabulkan MK.

Berikut daerah-daerah yang diminta MK melakukan coblos ulang:

1. Perkara Nomor 02/PHPU.BUP-XXIII/2025 terkait PHPU Bupati Pasaman;

2. Perkara Nomor 224/PHPU.BUP- XXIII/2025 terkait PHPU Bupati Mahakam Ulu;

3. Perkara Nomor 260/PHPU.BUP- XXIII/2025 terkait PHPU Bupati Boven Digoel;

4. Perkara Nomor 28/PHPU.BUP-XXIII/2025 terkait PHPU Bupati Barito Utara;

5. Perkara Nomor 132/PHPU.BUP-XXIII/2025 terkait PHPU Bupati Tasikmalaya;

6. Perkara Nomor 30/PHPU.BUP-XXIII/2025 terkait PHPU Bupati Magetan,

7. Perkara Nomor 174/PHPU.BUP-XXIII/2025 terkait PHPU Bupati Buru;

8. Perkara Nomor 304/PHPU.GUB- XXIII/2025 terkait PHPU Gubernur Papua;

9. Perkara Nomor 05/PHPU.WAKO-XXIII/2025 terkait PHPU Wali Kota Banjarbaru;

10. Perkara Nomor 24/PHPU.BUP-XXIII/2025 terkait PHPU Bupati Empat Lawang;

11. Perkara Nomor 99/PHPU.BUP-XXIII/2025 terkait PHPU Bupati Bangka Barat.

12. Perkara Nomor 70/PHPU.BUP-XXIII/2025 terkait PHPU Bupati Serang;

13. Perkara Nomor 20/PHPU.BUP- XXIII/2025 terkait PHPU Bupati Pesawaran;

14. Perkara Nomor 195/PHPU.BUP-XXIII/2025 terkait PHPU Bupati Kutai Kartanegara;

15. Perkara Nomor 47/PHPU.WAKO-XXIII/2025 terkait PHPU Wali Kota Sabang;

16. Perkara Nomor 51/PHPU.BUP-XXIII/2025 terkait PHPU Bupati Kepulauan Talaud;

17. Perkara Nomor 171/PHPU.BUP-XXIII/2025 terkait PHPU Bupati Banggai;

18. Perkara Nomor 55/PHPU.BUP-XXIII/2025 terkait PHPU Bupati Gorontalo Utara;

19. Perkara Nomor 173/PHPU.BUP-XXIII/2025 terkait PHPU Bupati Bungo;

20. Perkara Nomor 68/PHPU.BUP-XXIII/2025 terkait PHPU Bupati Bengkulu Selatan;

21. Perkara Nomor 168/PHPU.WAKO- XXIII/2025 terkait PHPU Wali Kota Palopo;

22. Perkara Nomor 75/PHPU.BUP-XXIII/2025 terkait PHPU Bupati Parigi Moutong;

23. Perkara Nomor 73/PHPU.BUP-XXIII/2025 terkait PHPU Bupati Siak;

24. Perkara Nomor 267/PHPU.BUP-XXIII/2025 terkait PHPU Bupati Pulau Taliabu.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *