ABNnews – PT Waskita Karya (Persero) Tbk berpeluang jadi tersangka korporasi dalam kasus dugaan korupsi proyek pembangunan tempat evakuasi sementara (TES) atau Shelter Tsunami di Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) tahun 2014.
Direktur Penyidikan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Asep Guntur Rahayu mengatakan, pihaknya masih terus mendalami keterlibatan korporasi PT Waskita Karya dalam kasus korupsi Shelter Tsunami di NTB.
“Kita juga sedang dalami terkait masalah apakah akan dikorporasikan ya dan lain-lain, masih kita dalami selama ini,” kata Asep kepada wartawan, Kamis (20/2/25).
KPK resmi mengumumkan dan menahan 2 tersangka dalam perkara tersebut pada Senin 30 Desember 2024, Keduanya adalah, Agus Herijanto (AH) selaku Kepala Proyek Waskita Karya, dan Aprialely Nirmala (AN) selaku pejabat pembuat komitmen (PPK).
Korupsi ini diduga menimbulkan kerugian keuangan negara mencapai Rp18.486.700.654 (Rp18,48 miliar). Proyek ini dimenangkan PT Waskita Karya dengan nilai penawaran Rp19.602.100.000 (Rp19,6 miliar).
Berdasarkan hasil penilaian fisik tim ahli Institut Teknologi Bandung (ITB), bangunan TES NTB tidak memenuhi standar keamanan yang telah ditetapkan dalam perencanaan.
Padahal, proyek ini seharusnya menghasilkan bangunan evakuasi yang mampu melindungi masyarakat dari ancaman tsunami.
Menurut hasil penilaian tim ahli dari Institut Teknologi Bandung (ITB), bangunan TES NTB tidak memenuhi standar keamanan yang telah ditetapkan dalam perencanaan. Padahal, proyek ini seharusnya menghasilkan bangunan evakuasi yang mampu melindungi masyarakat dari ancaman tsunami.