ABNnews — Polisi menangkap pria berinisial SK (35) terduga pencabulan tiga anak perempuan di bawah umur di Kalibaru, Cilincing, Jakarta Utara. Ketiga korban masing-masing berinisial DF (11), AD (13), dan DA (12).
“Pelaku ini ditangkap 15 Desember 2024 di Semper Timur Cilincing dan kami masih mengembangkan jika ada korban lain dari perbuatan pria ini,” Kapolres Pelabuhan Tanjung Priok AKBP Martuasah Tobing di Jakarta.
Martuasah mengatakan, aksi pelaku dilakukan pada Minggu 13 Juni 2021 sampai 24 November 2024 di Jalan Pelabuhan Kalibaru Cilincing Jakarta Utara.
Para korban merupakan anak-anak di sekitar rumah pelaku. Kepada para korban pelaku SK berpura-pura minta tolong dibelikan rokok dan mengiming-imingi para korban dengan upah antara Rp2.000 hingga 10 ribu rupiah.
Namun untuk memdapat upah tersebut, SK membawa para korban ke tempat sepi untuk melakukan pencabulan. “Modus pelaku memberikan imbalan kepada korban untuk melakukan pencabulan disertai dengan ancaman kekerasan,” kata Martuasah.
SK melakukan pencabulan terhadap korban DF pada 13 Juni 2021. Saat itu korban sedang bermain, kemudian tersangka melakukan aksi pencabulan.
Aksi bejat kedua SK dilakukan pada 11 Februari 2023, saat itu tersangka berpura-pura meminta korban membelikan rokok, tetapi kemudian pelaku kembali melakukan aksi pencabulan terhadap korban.
Kemudian untuk korban AD 13 tahun, aksi pencabulan dilakukan dilakukan pada 10 November 2024. “Pelaku menjanjikan korban sejumlah uang untuk belanja tapi justru dicabuli oleh tersangka,” kata dia.
Kemudian korban ketiga, DA dicabuli pada 24 November 2024. Saat itu korban sedang bermain, kemudian pelaku mengajak korban untuk ke semak-semak dan melakukan aksinya.
Martuasah mengatakan karena kejadian ini berulang, pihaknya akan terus melakukan pengembangan untuk menemukan jika ada korban lainnya. “Kami berharap pelaku ini diberikan hukuman maksimal nantinya karena merusak masa depan ketiga korban,” katanya.
Martuasah juga mengatakan pelaku dijerat pasal 76 B Jo. pasal 81 ayat 1 atau pasal 76 E Jo. pasal 82 ayat 1 UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara.