ABNnews — Lima pelaku pembunuh seorang warga lansia di Kecamatan Cabangbungin, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, ditangkap polisi. Kelimanya, yakni DA (27), MR (25), AG (30), NM (31) dan RY (20).
Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Metro Jaya, Kombes Pol. Wira Satya Triputra mengatakan, pembunuhan tersebut terjadi saat kelima pelaku melakukan aksi perampokan di kawasan Cabangbungin, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, pada Senin (10/02) lalu.
Wira menjelaskan, penangkapan para pelaku terjadi pada Rabu (12/02) sekitar pukul 14.10 WIB di Kampung Andil RT 004 RW 001 Desa Talok Kecamatan Kresek, Kota Tangerang, ditangkap dua orang yaitu MR dan AG.
“Keesokannya pada Kamis (13/02) sekitar pukul 11.20 WIB di daerah Pakis Jaya, Karawang Jawa Bart, DA, NM dan RY berhasil ditangkap,” kata Wira.
Adapun kejadian pembunuhan dan perampokan terjadi pada Senin (10/2) sekitar pukul 00.30 WIB. Wira mengatakan, pelaku DA, AG dan MR merupakan otak di balik aksi tersebut.
Ketiganya merencanakan perampokan di sebuah warung milik nenek B yang tinggal seorang diri pada Rabu (05/02). “Mereka sempat mengecek warung tersebut untuk melihat situasi dengan berpura-pura membeli rokok,” ucapnya.
Kemudian pada Minggu (09/02), sambung Wira, pelaku DA, AG, dan MR mengajak dua tersangka lain yaitu NM dan RY untuk mulai menjalankan aksinya.
“Sekitar pukul 19.10 WIB, MR, AG dan NM terlebih dahulu masuk ke warung untuk membeli sesuatu kepada korban dan pada saat korban melayani saudara NM, saat itulah MR dan AG langsung masuk ke dalam warung dan langsung masuk ke rumah serta naik ke lantai dua yang mana tangganya persis setelah pintu masuk rumah,” paparnya.
Kemudian pada Senin (10/2) sekitar pukul 00.25, MR dan AG turun ke lantai satu rumah korban untuk mengambil DVR CCTV milik korban.
“Korban terbangun dan berteriak kemudian MR dan AG menutup mulut korban dan mengikatnya dengan kain, namun korban masih berteriak. MR dan AG kemudian menutup mulut korban dan mencekiknya hingga korban tewas kehabisan nafas,” kata Wira.
Selanjutnya MR dan AG mengambil uang korban sebesar Rp11 juta dan handphone beserta kotak milik korban, kemudian sekitar pukul 01.10, MR dan AG dijemput oleh NM dan RY menggunakan dua motor untuk kabur.
Saat ini kelimanya sudah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Rutan Polda Metro Jaya. Mereka dijerat dengan Pasal 365 ayat 3 KUHP dan/atau Pasal 338 KUHP dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara.
“Para tersangka dikenakan pasal 365 KUHP dan atau pasal 338 KUHP, diancam dengan hukuman maksimal seumur hidup atau penjara selama 15 tahun,li” kata Wira.