banner 728x250

Korlantas Polri Bakal Tertibkan Klakson Telolet, Sopir Melanggar Langsung Tilang

Kakorlantas Polri, Irjen. Pol. Agus Suryonugroho (Foto dok Korlantas Polri)

ABNnews – Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri akan melakukan penertiban terhadap klakson telolet yang digunakan sejumlah Bus antar kota antar provinsi.

Kakorlantas Polri, Irjen. Pol. Agus Suryonugroho mengatakan, penertiban Bus dengan klakson telolet dilakukan lantaran telah melanggar ketentuan spek transportasi umum.

“Akan kami tertibkan semuanya. Tentunya ini pelanggaran karena tidak sesuai dengan spek,” ungkap Agus, Senin (17/2/25).

Agus menjelaskan, sopir bus yang didapat memakai klakson telolet bakal dikenakan sanksi tilang. Penilangan dilakukan lantaran melanggar Pasal 285 ayat 1 UU Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

“Iya, kita lakukan tilang, karena memang dalam operasi keselamatan lalu lintas itu ada tiga cara bertindak, yang pertama preemtif 40 persen, yang kedua preventif 40 persen, dan 20 persen adalah penindakan termasuk yang nanti akan kita tilang itu,” jelasnya.

Seperti diketahui, belakangan marak anak-anak menjadi korban kecelakaan karena berburu telolet. Beberapa waktu lalu, bocah berusia 6 tahun di Serang, Banten, meninggal dunia akibat motor yang ditumpanginya menabrak tiang listrik saat berburu telolet.

Teranyar, sebuah video viral di media sosial, sejumlah kru sebuah bus turun ke jalan lantaran tak terima ditegur oleh pemotor karena membunyikan klakson teloletnya. Pemotor itu memukul bus tersebut karena merasa terganggu dengan bunyi telolet.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *