ABNnews — Hakim tunggal Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan Djuyamto menyatakan tidak dapat menerima Praperadilan Sekretaris Jenderal PDIP, Hasto Kristiyanto selaku tersangka kasus dugaan suap penetapan pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR RI periode 2019-2024 dan perintangan penyidikan.
“Mengadili: Mengabulkan eksepsi dari termohon. Menyatakan permohonan oleh pemohon kabur atau tidak jelas. Menyatakan permohonan pemohon tidak dapat diterima,” ujar hakim membacakan amar putusan di ruang sidang Prof. H. Oemar Seno Adji di PN Jakarta Selatan, Kamis (13/02) petang.
Putusan praperadilan itu pun memiliki konsekuensi hukum. Status tersangka Hasto Kristiyanto pun kini menjadi sah usai praperadilannya kandas.
Atas putusan praperadilan itu, KPK akan meneruskan penyidikan. Lembaga antirasuah berkomitmen merampungkan perkara yang menjerat Hasto. KPK menjamin penyidik akan meneruskan perkara ini sesuai prosedur.
“Ke depan tentunya proses penyidikan ini akan tetap terus berjalan sesuai dengan fokus pemenuhan unsur perkara tersebut yang akan dilakukan oleh penyidik demikian pernyataan yang dapat kami berikan,” kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto dikutip Jumat (14/02).
Tessa mengungkapkan internal KPK bersyukur atas hasil praperadilan yang diajukan Hasto. Tessa menganggap putusan itu sesuai dengan harapan.
“Tentunya kita patut bersyukur alhamdulillahirabbilalamin kepada Allah SWT atas putusan hakim bidang praperadilan tersangka HK (Hasto Kristiyanto) yang menurut kami sudah sesuai,” ujar Tessa.
Tessa menegaskan penetapan tersangka terhadap Hasto dalam perkara dugaan suap dalam proses pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR dan perintangan penyidikan telah diputus sesuai aturan.
Sebab, lanjutnya, praperadilan membuktikan KPK tak melakukan tindakan sewenang-wenang. “Sudah objektif sebagaimana yang rekan-rekan maupun masyarakat saksikan persidangannya beberapa hari ini,” ujar Tessa.
Sementara Tim hukum Hasto Kristiyanto menyesalkan putusan hakim praperadilan di PN Jaksel pada Kamis (13/02). Kubu Hasto mensinyalkan perlawanan atas penetapan status tersangka belum berakhir.
Juru Bicara Tim Kuasa Hukum, Todung Mulya Lubis menyebut seluruh tim hukum Hasto akan rapat menentukan langkah lanjutan menyikapi putusan hakim yang dangkal untuk tidak menerima gugatan.
“This is not the end, this is not the end, perjuangan untuk menegakkan hukum dan keadilan adalah kewajiban yang ada pada pundak kita semua dan kami akan melakukan apa yang bisa kami lakukan, tetapi apa yang kami lakukan akan kami rumuskan, akan kami diskusikan bersama,” kata Todung dikutip pada Jumat (14/2/2025).
Todung tak bisa menutupi rasa kecewa atas putusan yang tak menerima gugatan Sekjen PDIP. “Kami harus mengatakan bahwa kami kecewa dengan putusan praperadilan yang telah dibacakan,” ujar Todung.