ABNnews – Presiden Prabowo Subianto telah menerbitkan Keputusan Presiden (Keppres) RI Nomor 6 Tahun 2025 tentang Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) 1446 Hijriah /2025.
Kepala Badan Penyelenggara Haji (BP Haji) Mochamad Irfan Yusuf mengatakan, Keppres yang di tandatangani Presiden Prabowo Rabu 12 Februari 2025 tersebut mengatur biaya yang dibayarkan jemaah haji tiap embarkasi.
“Alhamdulillah Keppres biaya haji 2025 sudah terbit. BP Haji mendukung penyelenggaraan haji tahun 2025 dan terwujudnya kenyamanan bagi calon jamaah haji,” ujarnya di Jakarta, dikutip Antara, Kamis (13/2/2025).
Ketentuan biaya ini berlaku bagi calon jamaah haji, Petugas Haji Daerah (PHD), dan Pembimbing Kelompok Bimbingan Ibadah Haji dan Umrah (KBIHU). Besaran BPIH Tahun 2025 yang bersumber dari nilai manfaat terdiri atas nilai manfaat untuk calon jamaah haji reguler yang digunakan untuk membayar selisih BPIH dengan besaran Bipih sebesar Rp 6,8 triliun.
Besaran Bipih dipergunakan untuk biaya penerbangan haji, sebagian biaya akomodasi di Makkah, sebagian biaya akomodasi di Madinah, dan biaya hidup (living cost).
Berikut rincian besaran Bipih calon jamaah haji reguler tahun 1446 Hijriah/2025 berdasarkan embarkasi:
a. Embarkasi Aceh sebesar Rp46.922.333
b. Embarkasi Medan sebesar Rp47.976.531
c. Embarkasi Batam sebesar Rp54.331. 751
d. Embarkasi Padang sebesar Rp51.781.751
e. Embarkasi Palembang sebesar Rp54.411.751
f. Embarkasi Jakarta sebesar (Pondok Gede dan Bekasi) Rp58.875. 751
g. Embarkasi Solo sebesar Rp55.478.501
h. Embarkasi Surabaya sebesar Rp60.955.751
i. Embarkasi Balikpapan sebesar Rp57.235.421
j. Embarkasi Banjarmasin sebesar Rp59.331.751
k. Embarkasi Makassar sebesar Rp57.670.921
l. Embarkasi Lombok sebesar Rp56.764.801
m. Embarkasi Kertajati sebesar Rp58.875.751.