banner 728x250

Enam Wartawan Gadungan Ditangkap, Peras dan Ancam Viralkan Korbannya

Enam wartawan gadungan pelaku pemerasan ditangkap. (Foto: detikcom)

ABNnews — Tim Opsnal Unit III Subdit Resmob Polda Metro Jaya menangkap enam orang pelaku pemerasan, yang mengaku-ngaku sebagai wartawan.

Keenamnya masing-masing berinisial MS (40), FFH (63), DP (57), HPS (52), MN (52), dan JP (43). Mereka ditangkap di enam lokasi berbeda pada Jumat (07/02) dan Sabtu (08/02) lalu.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Ary dalam keteranganny mengatakan, penangkapan dilakukan setelah polisi melakukan serangkaian olah tempat kejadian perkara (TKP), observasi terhadap saksi di sekitar TKP serta menelusuri kamera pengawas (CCTV) di jalur keluar masuk pelaku.

Kejadian itu bermula pada Kamis (30/1) sekitar pukul 15.30 WIB, saat itu korban berinisial SA (warga Jakarta Timur) tiba di sebuah hotel di kawasan Jakarta Pusat untuk menemui seorang wanita berinisial D.

Tak lama berselang, SA dan D keluar hotel dan menuju kendaraan. SA lalu menurunkan D di sebuah restoran cepat saji yang letaknya tidak jauh dari hotel.

Kemudian, SA menuju rumah orang tuanya dan ketika memarkirkan kendaraannya, tiba-tiba datang seorang wanita yang diikuti beberapa orang lainnya.

Mereka yang mengaku sebagai awak media mengancam SA bahwa akan memviralkan kejadian di hotel apabila SA tidak menyerahkan sejumlah uang.

Pelaku lalu memberikan foto nomor polisi kendaraan SA yang berada di dalam garasi hotel. Mereka yang menduga SA berprofesi sebagai jaksa lalu meminta uang pada SA sebanyak Rp30 juta. Setelah mendapatkan uang, para pelaku lalu meninggalkan SA.

Ade Ary mengatakan polisi mengamankan barang bukti berupa hasil transfer bank, tiga unit mobil, tiga buah kartu tanda pengenal pers, enam buah KTP, rekaman CCTV dan tujuh ponsel milik pelaku. “Keenam pelaku diamankan di Polda Metro Jaya guna penyidikan lebih lanjut,” katanya.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *