ABNnews — Anggota Komisi IV DPR RI, Johan Rosihan meminta pengungkapan kasus pemalsuan dokumen sertifikat hak guna bangunan (SHGB) dan sertifikat hak milik (SHM) di wilayah pagar laut Tangerang, tidak berhenti di level kepala desa.
Pemeriksaan Kades Kohod, Arsin oleh pihak kepolisian harus menjadi langkah awal untuk mengungkap seluruh pihak yang terlibat, termasuk aktor utama yang diduga menjadi dalang di balik dugaan penyimpangan anggaran proyek tersebut.
“Jangan sampai hanya aktor di lapangan yang diproses, sementara pihak yang merancang dan mengendalikan dugaan korupsi ini luput dari jeratan hukum,” kata Johan dalam keterangan yang dikutip pada Rabu (12/02).
Johan juga menyoroti pentingnya transparansi dan akuntabilitas dalam setiap proyek yang berkaitan dengan perlindungan lingkungan dan kesejahteraan masyarakat pesisir.
Ia menegaskan bahwa Komisi IV DPR akan mengawal kasus ini serta mendorong pemerintah dan aparat penegak hukum untuk memastikan proyek-proyek serupa tidak lagi menjadi ladang korupsi.
“Kami juga mendorong pemerintah untuk memperketat sistem pengawasan agar program-program untuk perlindungan lingkungan dan kesejahteraan nelayan benar-benar berjalan sesuai tujuan, tanpa ada kebocoran anggaran,” ujar Johan.
Politikus Partai Keadilan Sejahtera (PKS) itu juga mengapresiasi Bareskrim Polri yang telah melakukan pemeriksaan terhadap Kades Kohod, Arsin dalam kasus SHGB dan SHM pagar laut Tangerang.
“Langkah ini menjadi sinyal kuat bahwa tidak ada ruang bagi praktik korupsi yang merugikan negara dan masyarakat, khususnya nelayan yang seharusnya mendapatkan manfaat dari proyek-proyek seperti ini,” katanya.
Diketahui sebelumnya, Polri menemukan modus operandi pemalsuan dokumen SHGB dan SHM di wilayah pagar laut Tangerang oleh Kepala Desa (Kades) Kohod Arsin. Hal ini diketahui penyidik usai memeriksa Arsin sebagai terlapor dan 43 saksi lainnya.
“Dari hasil pemeriksaan, di samping perbuatan yang terjadi, penyidik juga mendapatkan modus operandi dimana terlapor (Arsin) dan kawan-kawan membuat menggunakan surat palsu,” kata Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro kepada wartawan pada Senin (10/02) malam.