banner 728x250

Bareskrim Sita Alat Pemalsu Dokumen SHGB Laut Usai Geledah Rumah dan Kantor Kades Kohod

Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri, Brigjen Pol. Djuhandhani Rahardjo Puro. (Foto: istimewa)

ABNnews – Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Mabes Polri menyita sejumlah barang bukti usai menggeledah kantor hingga rumah Kepala Desa Kohod, Arsin bin Arsip. Arsin diduga ikut terlibat dalam kasus pemalsuan dokumen Sertfikat Hak Guna Bangunan (SHGB)- Sertifikat Hak Milik (SHM) di wilayah pagar laut Tangerang, Banten.

Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro mengatakan penyitaan barang bukti dilakukan penyidik dari tiga lokasi penggeledahan, pada Senin, 10 Februari 2025 malam.

“Barang bukti yang telah disita tersebut adalah benda yang digunakan untuk melakukan pemalsuan dan alat yang digunakan untuk membuat surat palsu,” ujarnya dalam keterangan tertulis kepada wartawan, Selasa (11/2/2025).

Selain itu, ia menyebut penyidik turut menyita barang bukti dokumen pendukung yang diduga digunakan untuk membantu pemalsuan dokumen.

Sebelumnya Bareskrim telah melakukan penggeledahan di tiga lokasi yakni Kantor Desa Kohod, Rumah Kepala Desa Kohod Arsin, serta rumah Sekretaris Desa Kohod. di wilayah Pakuhaji, Kabupaten Tangerang Banten. Ada berapa personel yang diturunkan dan berapa dokumen disita.

Saat ini Bareskrim Polri telah meningkatkan status perkara kasus dugaan pemalsuan Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) dan Hak Milik (SHM) yang ada di wilayah pagar laut Tangerang ke tahap penyidikan.

Melalui peningkatan status tersebut artinya penyidik telah menemukan unsur dugaan tindak pidana yang terjadi. Selanjutnya penyidik akan melakukan pemeriksaan saksi hingga pengumpulan alat bukti untuk menetapkan tersangka dalam kasus ini.

Penyidik Bareskrim mencurigai modus pemalsuan itu dilakukan oleh Kepala Desa Kohod Arsin bersama yang lain dengan menggunakan surat palsu. Surat palsu itulah yang kemudian digunakan untuk mengajukan permohonan pengukuran dan permohonan pengakuan hak ke Kantor Pertanahan (Kantah) Kabupaten Tangerang.***

Bagus Iswanto

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *