banner 728x250

Susul AKBP Bintoro, Perwira Polwan Dipecat Polri Terkait Kasus Dugaan Suap Pembunuhan

Mantan Kanit PPA Polres Metro Jakarta Selatan AKP Mariana, (TribunJakarta.com/Annas Furqon Hakim)

ABNnews – Mariana, seorang polisi wanita (polwan), Mantan Kanit PPA Polres Metro Jakarta Selatan mendapat sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) dari instansi Polri karena terlibat dalam kasus dugaan penyuapan yang menyeret nama eks Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan AKBP Bintoro.


Mariana yang menyandang pangkat di golongan perwira pertama (Pama) dengan pangkat Ajun Komisaris Polisi atau AKP ini, dinilai melakukan perbuatan tercela dalam menangani perkara pembunuhan dan persetubuhan anak di bawah umur dengan tersangka Arif Nugroho dan Muhammad Bayu Hartoyo anak bos Prodia.



Hal tersebut berdasarkan Sidang Kode Etik Profesi Polri (KKEP) yang digelar oleh Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Metro Jaya pada Jumat malam, 7 Februari 2025. 

“AKP M PTDH,” kata Komisioner Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas), Choirul Anam kepada wartawan. Jumat (5/2/25).

Anam menyebutkan, terkait Terkait sanksi tersebut, Mariana mengajukan banding.

Diberitakan sebelumnya, Mantan Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan AKBP Bintoro dan Mantan Kanit Resmob Satreskrim Polres Metro Jakarta Selatan AKP Ahmad Zakaria dipecat sebagai anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri), Jumat (7/2/2025).

Keputusan tersebut berdasarkan hasil sidang Kode Etik Profesi Polri (KKEP) terkait penyalahgunaan wewenang terkait dugaan penyuapan untuk menghentikan perkara pembunuhan dan pemerkosaan dengan tersangka Arif Nugroho dan Muhammad Bayu Hartoyo.

“Dari lima, sudah PTDH 2 (orang), AKBP B (sanksi) PTDH dia. AKP Z PTDH,” kata Komisioner Kompolnas, Choirul Anam, kepada wartawan di Polda Metro Jaya pada Jumat (7/2/2025).

Anam menyebut AKBP G mantan Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan dan Ipda ND mantan Kasubnit Resmob Satreskrim Polres Metro Jaksel dijatuhi sanksi demosi 8 tahun. Sementara AKP M Mantan Kanit Satreskrim Polres Metro Jakarta Selatan belum diputus.

“Dari yang tiga yang sudah diputuskan AKBP GG sama Ipda ND itu demosi 8 tahun terus patsus (penempatan khusus) 20 hari. Demosi dengan tidak boleh ditaruh di tempat penegakkan hukum serse, yang dua,” ujarnya.

Anam menyebut AKP Z dipecat lantaran mempunyai peran yang aktif terkait kasus tersebut. AKP Z disebut mengetahui rangkaian peristiwa dugaan penyuapan yang terjadi.

“Dia adalah bagian dari struktur cerita dari pejabat lama ke pejabat baru sehingga rangkaian peristiwa dari awal ke akhir tahu, dia juga tahu bagaimana tata kelola uang itu,” ucap dia.

Lebih lanjut, Anam mengatakan para oknum polisi tersebut mengajukan banding usai dijatuhi hukuman tersebut. “Semuanya banding,” sambungnya.

Sebagai informasi, AKBP Bintoro dkk diduga melakukan pemerasan terhadap dua tersangka Arif Nugroho dan Muhammad Bayu Hartanto. Arif dan Bayu ditetapkan sebagai tersangka kasus pemerkosaan dan kematian ABG berusia 16 tahun yang diduga tewas dicekoki inex dan sabu.

AKBP Bintoro saat itu menjabat sebagai kasat reskrim Polres Metro Jakarta Selatan yang menangani kasus itu disebut menerima sejumlah uang dari keluarga Arif Nugroho dengan perjanjian menghentikan kasus pembunuhan dan pemerkosaan terhadap FA.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *