ABNnews — Seorang laki-laki berinisial TH, 45 tahun ditemukan bersimbah darah di Jalan Perintis Kemerdekaan Kelurahan Kebon Kelapa, Kecamatan Bogor Tengah, Kota Bogor, Jawa Barat, Senin (02/02) pukul 01.30 dini hari WIB.
Pria itu diduga jadi korban penembakan, sebab di sekitar tempat kejadian perkara ditemukan selongsong peluru kaliber 9 mm.
Masyarakat yang berada di sekitar mendengar ada suara tembakan dan melaporkannya kepada pihak kepolisian. Usai mendatangi TKP aparat Kepolisian Polresta Bogor menyebut, TH sudah tewas saat ditemukan.
Kepolisian pun menduga pelaku berjumlah lebih dari satu orang. Selasa (04/02), polisi menangkap empat terduga pelaku. “Alhamdulillah, jajaran Polresta Bogor Kota bisa mengungkap tindak pidana ini kurang dari 1 x 24 jam,”kata Kapolres Bogor Kota, Kombes Pol. Eko Prasetyo dalam ekspos di Mapolresta Bogor Kota, Selasa.
Keempat tersangka itu yakni Bambang Hamid Rahakbauw (BHR), Muhammad Renmaur, Nikson Yason Mangol, dan Toni Lakonda.
Eko mengatakan, para tersangka telah bersama-sama melakukan kekerasan terhadap korban. “Tersangka utama yang melakukan penembakan kepada korban menggunakan senjata api adalah BHR Als PK,” ungkap Eko.
Dia menyebut pihaknya masih mencari dua pelaku inisial D dan H. Sementara itu, saksi yang telah diperiksa sebanyak tujuh orang. “Untuk motif terkait dengan balas dendam karena sebelumnya ada perselisihan,” jelas dia.
Dari peristiwa tersebut, polisi menyita barang bukti 1 buah handphone dengan bekas tembakan, 3 butir selongsong peluru ukuran 9 mm (mili meter).
Kemudian 2 butir peluru ukuran 9 mm, 1 buah proyektil peluru yang bersarang di paha sebelah kiri korban, dan 1 satu pucuk senjata api.
“Serta satu buah tas selempang warna merah yang dipakai untuk menyimpan senjatanya,” sambungnya.
Adapun pasal yang disangkakan yaitu Undang-undang No 12 tahun 2001pasal 1 ayat 1, Undang-undang darurat atau pasal 3 KUHPidana dan atau pasal 338 atau pasal 170 ayat 1 dan 340 KUHPidana junto pasal 55 tentang penggunaan senpi dan atau pembunuhan berencana atau pengeroyokan yang mengakibatkan maut dengan ancaman penjara seumur hidup atau penjara paling lama 20 tahun.
“Kami tetap tindak jika ada masyarakat yang ingin mengganggu kenyamanan dan ketertiban di wilayah polresta. Pasti kami akan sikat habis, siapa yang berbuat hal-hal yang merugikan atau merusak wilayah Bogor Kota.Saya tidak pandang bulu,” pungkasnya.