banner 728x250

KPK Garap 4 Jam Orang Kepercayaan Hasto Kristiyanto

Juru Bicara KPK, Tessa Mahardika Sugiarto

ABNnews – Donny Tri Istiqomah (DTI), orang kepercayaan Sekretaris Jenderal (Sekjen) DPP PDIP Hasto Kristiyanto, diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Dia diperiksa sebagai tersangka sekaligus saksi dalam kasus dugaan suap terkait pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR Fraksi PDIP periode 2019-2024.

Donny yang juga berprofes pengacara ini datang ke Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, sekitar pukul 11.05 WIB, Senin (3/2/2025). Sekitar 4 jam Donny menjalani pemeriksaan di KPK. Ia keluar dari Gedung KPK sekitar pukul 15.20 WIN. Saat diperiksa, Donny mengaku hanya didalami soal keterangannya yang sudah dituangkan dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) pada 2020 lalu.

Dia menegaskan dirinya tidak terlibat dalam kasus suap yang melibatkan buronan KPK, Harun Masiku. “Intinya saya tidak terlibat dalam kasus suap, itu saja. Tetapi begini, ini karena ranah penyidikan menyangkut pokok perkara, biar penyidik memiliki bukti-bukti sendiri yang tidak mungkin boleh diungkap, saya pun juga mungkin punya bukti-bukti lain yang tidak boleh saya ungkap juga, tapi persidangan karena hakim yang boleh menilai dan melihat dan mendengarkan,” jelasnya.

Saat ditanya terkait kebenaran soal sebagian sumber uang suap berasal dari Hasto Kristiyanto, Donny enggan merespons. “Semua apa yang saya ketahui sudah saya tuangnya di BAP pada saat tahun 2020, lengkap semua. Jadi semua dan penyidik sudah mengetahui itu, apakah itu sudah cukup bukti atau tidak ya silakan ditanyakan kepada penyidik,” paparnya.

Sementara itu, kuasa hukum Donny, Erman Umar mengatakan, kliennya ditanya sebanyak 18 pertanyaan oleh tim penyidik. “Tadi kalau saya perhatikan ada 18 pertanyaan tapi banyak cabang lah gitu. Sebenarnya dari 18 pertanyaan itu sebenarnya juga bagian dari BAP lama yang OTT itu, konfirmasi ulang saja,” jelasnya.

Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto, membenarkan bahwa hari ini tim penyidik memanggil Donny dalam kapasitasnya sebagai saksi untuk tersangka lain, serta diperiksa sebagai tersangka. “Hari ini KPK menjadwalkan pemeriksaan saksi atas nama inisial DTI advokat dilakukan di Gedung KPK Merah Putih,” kata Tessa kepada wartawan, Senin (3/2/2025)

Donny Tri Istiqomah telah resmi ditetapkan sebagai tersangka bersama Sekjen PDIP, Hasto Kristiyanto pada Selasa (24/12/2024). Penetapan ini terkait dengan kasus yang menjerat buronan Harun Masiku selaku mantan Caleg PDIP, Vader PDIP Saeful Bahri, mantan Komisioner KPU Wahyu Setiawan, dan mantan Anggota Bawaslu Agustiani Tio Fridelina.

Hasto dan Donny disebut sebagai pihak pemberi suap kepada Wahyu Setiawan dan Agustiani Tio F. Di mana uang suap yang diberikan kepada Wahyu Setiawan sebagian berasal dari Hasto. Namun KPK belum merinci nominalnya.

Dalam perkembangan perkaranya, KPK sudah mencegah Hasto Kristiyanto dan mantan Menteri Hukum dan HAM Yasonna Hamonangan Laoly yang juga Ketua DPP PDIP agar tidak bepergian ke luar negeri selama 6 bulan ke depan sejak Selasa, 24 Desember 2024.***

Bagus Iswanto

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *