ABNnews — Menteri Dalam Negeri, Muhammad Tito Karnavian, memimpin Rapat Koordinasi (Rakor) Persiapan Pelantikan Kepala Daerah Terpilih Hasil Pilkada 2024.
Dalam rapat tersebut, Mendagri mengumumkan bahwa pelantikan kepala daerah terpilih akan digelar secara serentak pada 20 Februari 2025 di Jakarta, dan bukan di Ibu Kota Negara (IKN).
Pelantikan ini akan diikuti oleh seluruh kepala daerah yang tidak bersengketa, serta mereka yang telah memperoleh putusan sela atau dismissal dari Mahkamah Konstitusi (MK).
Namun, pelantikan serentak ini tidak berlaku untuk Provinsi Aceh yang akan dilaksanakan secara terpisah sesuai ketentuan Pasal 70 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh. Pelantikan di Aceh dijadwalkan mulai Senin, 24 Maret hingga Selasa, 25 April 2025.
“Dari total 545 daerah yang melaksanakan Pilkada serentak pada 2024, tercatat sebanyak 296 daerah (54,31%) tidak memiliki gugatan, sementara 249 daerah lainnya menghadapi total 311 gugatan yang diselesaikan melalui MK,” katanya.