ABNnews – Musisi Virgiawan Listanto atau yang lebih dikenal Iwan Fals memenuhi panggilan penyidik Polres Metro Jakarta Selatan, pada Senin (3/2/25).
Iwan mengatakan, kedatangan dirinya terkait pemeriksaan sebagai saksi kasus lama tentang dugaan fitnah dan pencemaran nama baik terkait organisasi Orang Indonesia (OI).
“Memenuhi panggilan sehubungan kasus empat tahun yang lalu OI dan untuk detailnya bisa dicek di jempol masing-masing,” kata Iwan Fals.
Iwan Fals yang didampingi sang istri, Rosana Listanto dan kuasa hukumnya, Adhika, mengaku lupa menjumlah berapa total pertanyaan yang ia dapatkan dari penyidik.
“Aduh, banyak banget,” ungkap Iwan Fals.
“Kalau tidak salah 15-16 pertanyaan,” timpal Adhika.
Adhika menyampaikan bahwa Iwan Fals diperiksa sebagai saksi dari pelapor, dimana pelapor dalam kasus OI adalah Rosana Listanto, istri Iwan.
Rosana Listanto melaporkan Indra Bonaparte, terkait kasus dugaan pemalsuan dokumen organisasi OI. Indra mengklaim adalah pendiri OI.
“Om Iwan dan Tante Ros menghadiri undangan wawancara memberikan klarifikasi dan keterangan yang dibutuhkan penyidik untuk perkara yang sudah cukup lama dari tahun 2021 kalau gak salah,” jelas Adhika.
Adhika menyebut Iwan Fals dan istri, Rosana Listanto sudah menyerahkan kasus tersebut ke penyidik Polres Metro Jakarta Selatan.
“Alhamdulillah semua telah diberikan keterangan yang diperlukan. Sisanya tinggal diteruskan saja,” ujar Adhika.
Diketahui sebelumnya, Rosana Listanto melaporkan Indra Bonaparte terkait kasus dugaan fitnah dan pencemaran nama baik organisasi OI, ke Polda Metro Jaya pada November 2021.
Laporan ini diterima polisi dengan nomor STTLP/B/5511/11//II/2021/SPKT/Polda Metro Jaya. Pasal yang dilaporkan yakni Pasal 27 ayat 3 Juncto Pasal 45 ayat 3 UU ITE dan atau Pasal 310 dan 311 KUHP.