banner 728x250

Ivan Sugianto Tersangka Kasus Paksa Siswa Gonggong Jalani Sidang Perdana 5 Februari

Ivan Sugianto, pelaku intimidasi atau perundungan ke EN, salah satu siswa SMA Kristen (SMAK) Gloria 2, Surabaya ditangkap. (Foto: istimewa)

ABNnews – Ivan Sugianto, pelaku intimidasi atau perundungan terhadap EN, salah satu siswa SMA Kristen (SMAK) Gloria 2, Surabaya akan menjalani sidang perdananya pada 5 Februari mendatang.

Kasie Intel Kejaksaan Negeri Surabaya Putu Arya Wibisana mengatakan agenda sidang perdana adalah pembacaan dakwaan.

“Penetapan hari sidang tertanggal 5 Februari 2025, agenda sidang dakwaan,” kata Putu, dilansir detikJatim, Sabtu (1/2/25).

Putu menjelaskan tak ada persiapan khusus jelang sidang. Ia mengatakan para jaksa yang ditunjuk juga telah telah melakukan gelar perkara.

“Persiapan khusus mengenai kasus Ivan Sugianto adalah melakukan gelar perkara atau ekspose bersama dengan para jaksa beserta pimpinan untuk menentukan kepastian pasal sangkaan yang disangkakan oleh penyidik,” imbuhnya.

Sementara itu Kasie Pidum Kejari Surabaya Ida Bagus Putu Widnyana menyampaikan dirinya termasuk dama tim jaksa yang ditunjuk untuk melakukan dakwaan dan tuntutan pada Ivan.

Ida Bagus memastikan jaksa menjerat Ivan dengan Pasal 80 ayat (1) Juncto Pasal 76 C UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak serta Pasal 335 Ayat (1) ke-1 KUHP.

“Saya bersama tim, Galih Riana Putra dan ⁠Ahmad Muzaki yang akan menyidangkan sidang perdana terdakwa,” tuturnya.

Sebelumnya, Ivan Sugianto jadi sorotan publik luas buntut viral video yang memperlihatkan dirinya mengintimidasi EN hingga memaksanya untuk bersujud dan menggonggong. Ivan Sugianto ditangkap petugas gabungan Kamis (14/11/24) sekitar pukul 16.00 WIB di Bandara Juanda.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *