ABNnews – Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) resmi mengganti nama Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) menjadi Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) pada 2025.
Mendikdasmen Abdul Mu’ti menjelaskan penggantian nama ini berjalan lurus dengan visi Kemendikdasmen yakni pendidikan bermutu untuk seluruh rakyat.
“Karena memang kita ingin memberikan layanan pendidikan yang terbaik bagi semua. Ada beberapa kelemahan dari sistem lama (PPDB) yang perlu kita perbaiki. SPMB itu bukan sekadar nama baru, tapi memang ada yang baru dalam pendidikan kami untuk memastikan setiap warga negara mendapatkan layanan pendidikan yang terbaik,” ujar Mu’ti kepada wartawan di Jakarta, Kamis (30/1/2025).
Mu’ti menyadari perubahan nama PPDB menjadi SPMB akan menuai banyak pendapat dari masyarakat. Menghadapi hal itu, Mu’ti menegaskan bahwa SPMB telah menjadi suatu hal yang baru.
“Jadi kalau ada yang kritik, paling hanya ganti nama ujung-ujungnya sama, saya kira tidak sama. Kalau sama kenapa harus diganti nama?” ungkapnya.
Mu’ti juga mengklaim perubahan nama PPDB menjadi SPMB pada 2025 sudah disetujui Presiden Prabowo Subianto.
“Kami sampaikan bahwa perancangan ini (SPMB) sudah kami sampaikan kepada Bapak Presiden dan beliau menyatakan setuju dengan substansi dari usulan kami,” ucap Mu’ti.
Kendati demikian, ada perbedaan dan pembaruan lain di jalur penerimaan SPMB. Berikut rinciannya:
1. Zonasi Menjadi Domisili
Pemerintah resmi mengganti jalur sistem zonasi pada PPDB dengan jalur domisili pada SPMB 2025. Ke depan, domisili akan berbasis jarak antara tempat tinggal murid ke sekolah.
Detail terkait jalur ini tertuang dalam peraturan menteri. Namun sampai berita ini tayang, peraturan tersebut belum bisa diakses publik.
2. Pembaruan Jalur Prestasi
Syarat khusus pada jalur ini berkaitan dengan prestasi akademik dan nonakademik. Sebelumnya, prestasi nonakademik secara umum hanya memuat 2 kriteria yakni olahraga dan seni.
Di SPMB 2025, akan ada kriteria baru prestasi nonakademik. Kriteria ini dinamakan Menteri Mu’ti sebagai jalur kepemimpinan.
“Jadi misalnya mereka yang aktif dari pengurus OSIS, pengurus pramuka, atau yang lain-lain,” jelas Sekum PP Muhammadiyah itu.
3. Penambahan Persentase Kuota Jalur Afirmasi
Jalur afirmasi masih diberikan untuk 2 kelompok utama yakni penyandang disabilitas dan bagi anak dari keluarga yang kurang mampu. Kendati demikian, pembaruan terjadi pada penambahan persentase kuota penerimaannya.
4. Jalur Mutasi
Jalur mutasi akan berkaitan dengan jalur perpindahan tugas orang tua. Termasuk bagi kuota guru yang mengajar di sekolah.
“Jalur mutasi itu adalah tugas orang tua dan termasuk jalur mutasi itu adalah kuota untuk para guru yang mengajar di sekolah,” jelasnya.