banner 728x250

Menteri Nusron Pecat 6 Pejabat Kantor Pertanahan Kabupaten Tangerang, 2 Disanksi Berat!

Buntut Kasus Pagar Laut Tangerang

Menteri ATR/Kepala BPN, Nusron Wahid. (Foto: istimewa)

ABNnews — Delapan pegawai Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) dijatuhi sanksi berat oleh Menteri Nusron Wahid menyusul kasus pemasangan pagar laut di pesisir Tangerang, Banten.

Dari jumlah delapan orang tersebut, enam diantaranya dipecat dari jabatannya. Hal itu diungkap Nusron saat rapat kerja bersama Komisi II DPR di gedung DPR, Senayan, Jakarta, Kamis (30/01).

Nusron mengatakan, pihaknya telah melakukan investigasi internal buntut polemik penerbitan hak atas tanah yang dipagari di laut wilayah Tangerang, Banten.

“Kita melakukan audit investigasi terhadap proses penerbitan sertifikat tersebut. Dari hasil audit tersebut, kita merekomendasikan, pertama, rekomendasi pencabutan lisensi kepada KJSB, Kantor Jasa Survei Berlisensi, karena yang melakukan survei dan pengukuran itu perusahaan swasta,” katanya.

“Karena kita menggunakan dua survei. Pertama, survei oleh petugas ATR/BPN. Yang kedua, bisa lewat jasa survei berlisensi, tapi disahkan oleh petugas ATR/BPN,” sambung Nusron.

“Nah, kemudian kita memberikan sanksi berat pembebasan dan penghentian dari jabatannya pada mereka yang terlibat kepada enam pegawai dan sanksi berat kepada dua pegawai,” ucap Nusron.

Berikut daftar delapan pejabat Kantor Pertanahan Kabupaten Tangerang yang dijatuhi sanksi berat karena terlibat pagar laut:

JS (Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Tangerang pada saat penerbitan sertifikat)

SH (mantan Kepala Seksi Penetapan Hak dan Pendaftaran Kantah Tangerang)

ET (mantan Kepala Seksi Survei dan Pemetaan Kantah Tangerang)

WS (Ketua Panitia A)

YS (Ketua Panitia A)

NS (Panitia A)

LM (mantan Kepala Survei dan Pemetaan setelah ET)

KA (mantan pelaksana tugas Kepala Seksi Penetapan Hak dan Pendaftaran Kantah Tangerang).

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *