ABNnews — Polisi menangkap pria beriisal W, 40 tahun, seorang guru mengaji yang diduga melakukan pelecehan seksual terhadap sejumlah anak di Sudimara Selatan, Ciledug, Kota Tangerang.
W diringkus pada Kamis (29/01) di Kampung Rancapanjang, Desa Seuat, RT 05/RW 01, Kelurahan Seuat, Kecamatan Petir, Kabupaten Serang, Banten, setelah polisi memburunya hampir satu bulan.
“Iya sudah ditangkap kemarin,” ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes. Pol. Ade Ary Syam Indardi dalam keterangan resminya, Kamis (30/01).
Dalam aksinya W mengaku mendapat mimpi bahwa korban sakit. W kemudian berdalih bisa menyembuhkan penyekit yang dialami korban.
“Pelaku berpura-pura mendapatkan mimpi bahwa tangan pelaku sakit, dan yang bisa menyembuhkan adalah air mani dari korban. Sehingga pelaku melakukan pencabulan terhadap korban anak tersebut,” papar Ade Ary.
Guru ngaji tersebut diketahui sempat melarikan diri satu bulan sebelum orang tua korban melaporkan perbuatannya ke polisi.
Dalam kasus ini, W dijerat Pasal 76E jo Pasal 82 UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Perppu Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Aksi cabul guru ngaji itu terungkap setelah Polres Metro Tangerang Kota menerima laporan dari J (54) selaku orang tua korban pada tanggal 23 Desember 2024 lalu.