ABNnews — Mantan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan, Mahfud MD menyoroti penanganan kasus hak guna bangunan (HGB) pagar laut di Kabupaten Tangerang, Banten.
Ia mengatakan, untuk menuntaskan pengusutan kasus sertifikat pagar laut hanya butuh waktu sepekan. Caranya, cukup mengecek siapa yang meneken dokumen HGB yang diterbitkan Kementerian ATR/BPN. Menurutnya, menteri terkait tak perlu takut terseret.
“Itu gampangng usutnya. Ambil satu sertifikat (HGB pagar laut), siapa (pejabat ATR/BPN) yang tanda tangan,” kata Mahfud dalam siaran CNN TV, Selasa (28/01).
Dia menegaskan menteri tidak harus ikut disalahkan karena ada delegasi kewenangan terkait dengan hal tersebut.
“Yang mempunyai delegasi kewenangan itulah yang ditangkap pertama. Lalu tanya, ‘Kenapa kamu membuat ini? Siapa saja yang terlibat?’. Jadi, menteri enggak usah takut,” kata Mahfud.
Sejauh ini memang tak ada satu orang pun dijerat dalam geger kasus tersebut. Polisi dan KKP malah saling lempar bola panas perburuan aktor intelektual di balik pagar-pagar bambu sepanjang 30,16 kilometer itu.
Direktur Polairud Polda Metro Jaya, Kombes Pol. Joko Sadono bahkan menegaskan pihaknya sudah menyerahkan proses penyelidikan kepada KKP. Aparat menekankan sedang menunggu hasil penyelidikan tersebut.
“Kita hanya menyelidiki terkait apa-apa saja yang ada lapangan, ada tindak pidana atau tidak, tapi karena sudah diambil oleh KKP ya,” ucap Joko, Senin (27/01).