banner 728x250

Kades Kohod Bakal Digarap Kejagung Terkait Penerbitan Sertifikat Pagar Laut Tangerang

Kejagung mulai selidiki penerbitan sertifikat pagar laut Tangerang. (Foto: istimewa)

ABNnews — Kejaksaan Agung (Kejagung) bergerak melakukan  pemeriksaan kepada Kepala Desa Kohod, Arsin bin Sanip buntut dari pagar laut Tangerang.

Kejagung RI mulai mengusut dugaan tindak pidana korupsi atas terbitnya ratusan buku sertipikat tanah di perairan Pantai Utara Kabupaten Tengerang, Provinsi Banten, tepatnya di Desa Kohod, Kecamatan Pakuhaji.

Dalam surat panggilan dari Kejagung kepada Arsin, Kepala Desa Kohod dengan nomor surat B-322/F.2/Fd.1/01/2025 yang ditandatangani oleh Direktur Peyidikan, Jaksa Muda Tindak Pidana Khusus Dr Abdul Qohar AF itu, meminta kepada Kepala Desa Kohod untuk memberikan data/dokumen buku letter C desa Kohod terkait kepemilikan alas hak di areal pemasangan pagar laut di perairan laut Kabupten Tangerang tahun 2023/2024.

Surat pemanggilan berlambang Kejaksaan Republik Indonesia itu tertanggal 22 Januari 2025. Surat tersebut beredar luas dan viral  media sosial.

Kepala Pusat Penerangan Hukum atau Kapuspenkum Kejaksaan Agung RI, Harli Siregar, menyebut pihaknya saat ini sedang melakukan pemantauan.

Selain juga, sambung Harli, melakukan kajian dalam rangka mendalami ada atau tidaknya indikasi tindak pidana korupsi di balik penerbitan SHGB dan SHM tersebut.

“Kami secara proaktif melakukan kajian dan pendalaman terkait tindak pidana korupsi,” kata Harli, Minggu (26/01).

Diketahui, Status Sertifikat Hak Guna Bangunan/Sertifikat Hak Milik (SHGB/SHM) pagar laut di Pesisir Pantai Utara Kabupaten Tangerang resmi dicabut. Khususnya milik PT Intan Agung Makmur (IAM atau anak perasaan PIK2) di Desa Kohod, Kecamatan Pakuhaji, Kabupaten Tangerang.

“Hari ini kami bersama tim, melakukan proses pembatalan sertifikat baik itu SHM maupun HGB. Itu tempat terbitnya sertifikat SHGB. Yang kami sebut nama PT IAM,” ujar Nusron Wahid, Menteri ATR/BPN di Tangerang, Jumat (24/01).

Nusron menyebut, ini berdasarkan hasil penelitian dan evaluasi terhadap penerbitan SHGB dan SHM pagar laut di Pesisir Pantai Utara Kabupaten Tangerang. Terutama di Desa Kohod, Kecamatan Pakuhaji yang berstatus cacat prosedur dan materil batal demi hukum.

“Tata caranya proses menuju pembatalan itu dimulai dari ngecek dokumen yuridis yang kami lakukan di kantor. Di balai desa juga bisa, di mana bisa ngecek-ngecek begitu,” katanya.

KMenurutnya, hasil peninjauan terhadap batas daratan/garis pantai yang sebelumnya terdapat dalam SHGB dan SHM di Desa Kohod ini telah melanggar ketentuan yuridis. Maka dari itu, secara otomatis di status penerbitan sertifikat tersebut dapat dicabut dan dibatalkan.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *