ABNnews — Sidang praperadilan penetapan status tersangka Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto ditunda. Sidang ditunda karena pihak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak hadir.
Sebagai informasi, gugatan sidang praperadilan Hasto telah teregister di PN Jakarta Selatan Jumat 10 Januari 2025 setelah ditetapkan menjadi tersangka korupsi dan perintangan penyidikan pencarian buron Harun Masiku.
Terkait ketidakhadiran tersebut, juru bicara lembaga antirasuah, Tessa Mahardika mengatakan, biro hukum KPK mengajukan penundaan lantaran masih ada materi sidang yang belum siap.
“Karena masih harus menyiapkan materi sidang mulai dari Ahli, sampai dengan hal Administratif lainnya,” ujar Tessa saat dikonfirmasi, Selasa (21/01).
Perihal penundaan itu telah masuk ke PN Jakarta Selatan pada 16 Januari lalu. Seperti dilansir dari merdeka.com, KPK hingga saat ini masih berkoodinasi untuk melengkapi berkas sidang praperadilan yang dijadwalkan pada 5 Februari nanti.
“Yang mana untuk hal tersebut, memerlukan waktu koordinasi dengan pihak-pihak terkait,” pungkas Tessa.
Seturut pantauan, tim hukum dari PDI Perjuangan telah lebih dahulu tiba di ruang sidang utama Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (21/01).
Hingga sidang dibuka oleh hakim tunggal Djuyamto, tim hukum KPK tidak kunjung menampakkan diri. Namun sidang pada akhirnya tetap dibuka dengan pemeriksaan legal standing dari kubu Hasto.
Sejurus kemudian, Hakim Djuyamto mengatakan bahwa Pengadilan Negeri Jakarta Selatan telah menerima surat penundaan sidang dari kubu KPK sejak 16 Januari lalu.
“Untuk termohon, hari ini belum hadir. Kami memperoleh surat permintaan penundaan sidang tertanggal 16 Januari pasca termohon dipanggil oleh pengadilan untuk hadir hari ini,” ucap Djuyamto.
Tim kuasa hukum Hasto, Ronny Talapessy sempat bernegosiasi dengan hakim tunggal agar sidang dapat digelar saja pada 3 Februari. Hanya saja, Djuyamto tidak bisa karena ada perkara lain yang harus ditanganinya.
“Tanggal 3 itu saya sidang tipikor. Senin Rabu itu saya jatahnya sebenarnya Tipikor. Tapi rabu tanggal 5 itu pas kosong, boleh ya tanggal 5 ya,” ucap Djuyamto.
Mendengar alasan itu, Ronny dan tim hukum Hasto pun sepakat untuk menggelar sidang perdana pada 5 Februari 2025. “Baik yang Mulia,” ucap Ronny.