ABNnews – Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid menyampaikan permintaan maaf terkait dengan kegaduhan yang ditimbulkan akibat pagar laut yang berdiri di Kabupaten Tangerang.
“Kami atas nama Menteri ATR/BPN, mohon maaf atas kegaduhan yang terjadi kepada publik,” kata Nusron di Kantor Kementerian ATR/BPN pada Senin (20/1), seperti dilansir Antara.
Terdapat 263 SHGB di Desa Kohod, Kecamatan Pakuhaji, Kabupaten Tangerang, yang jadi lokasi berdirinya pagar. SHGB itu tercatat dimiliki perusahaan bernama PT Intan Agung Makmur (234 bidang), PT Cahaya Inti Sentosa (20 bidang), dan perseorangan (9 bidang). Selain itu, adapula SHM atas 17 bidang.
Nusron berkomitmen untuk menuntaskan masalah itu secara transparan. Dia juga mengaku siap dikritik masyarakat. Jika ada kesalahan yang dilakukan institusinya, maka akan segera dikoreksi.
“Pihak-pihak pejabat kami maupun petugas kami di lapangan, tidak bisa serta-merta akan berbuat semena-mena, karena kalau berbuat semena-mena publik pasti akan tahu, dan publik akan bisa melihat untuk itu semua,” ucap dia.
Dalam kesempatan itu, Nusron menegaskan bahwa aplikasi BHUMI ATR/BPN yang dikembangkan kementeriannya berfungsi untuk memberikan akses transparansi bagi publik, sehingga masyarakat bisa mengetahui perkembangan mengenai pertanahan.
“Kami akan tuntaskan masalah ini seterang-terangnya, setransparan-transparannya, tidak ada yang kami tutupi, karena memang fungsi aplikasi BHUMI adalah untuk transparansi, siapapun bisa mengakses,” ujar Menteri ATR.
Selanjutnya, Nusron meminta kepada semua pihak agar menunggu hasil peninjauan yang dilakukan Kementerian ATR/BPN. Keterangan lebih lanjut mengenai hasil dari peninjauan akan disampaikan di kemudian hari.
“Insyaallah dalam waktu singkat, kami akan bisa kasih keterangan yang lebih detail, dan lebih jelas lagi,” ujar dia.
Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) bakal melakukan investigasi terhadap polemik sertifikat hak guna bangunan (SHGB) pagar laut sepanjang 30,16 kilometer yang ada di perairan itu.
Nusron mengatakan dalam investigasi, pihaknya mengutus Direktur Jenderal (Dirjen) Survei dan Pemetaan Pertanahan dan Ruang (SPPR) Virgo Eresta Jaya.
“Kementerian ATR/BPN telah mengutus Dirjen Survei dan Pemetaan Pertanahan dan Ruang (SPPR), Pak Virgo, untuk berkoordinasi dengan Badan Informasi Geospasial (BIG) terkait garis pantai kawasan Desa Kohod,” katanya.
Dia menyampaikan bahwa langkah itu bertujuan untuk memastikan apakah bidang-bidang tanah tersebut berada di dalam atau di luar garis pantai. Data dokumen pengajuan sertifikat yang diterbitkan sejak 1982 akan dibandingkan dengan data garis pantai terbaru hingga 2024.
Ilham Cahyadi