ABNnews – Belum sempat minta maaf terkait aksi viral Patwal mobil dinas RI 36. Utusan Khusus Kepresidenan, Raffi Ahmad, kembali membuat huru-hara di media sosial. Kini, pekerja seni tersebut diduga dikawal petugas patwal saat hendak menuju rumah artis komedian, Andre Taulany.
Dilansir dari kanal Youtube Rans Entertainment, Raffi mengaku hendak menuju rumah Andre Taulany untuk memamerkan kendaraan barunya. Konten video ini berjudul “Duel Mobil Raffi Ahmad VS Andre Taulany Kembali Terjadi!!!” yang diposting pada Minggu, 12 Januari 2025.
Dalam video tersebut, Raffi terlihat baru selesai menghadiri suatu acara bersama rekan-rekan artisnya. Kemudian, dia menuju mobilnya Suzuki Jimny berkelir hitam bersama satu penumpang lain. Dia duduk di kursi pengemudi.
“Gue mau ke rumah Andre Taulany, gue mau pamer kalau gue punya mobil bagus. Soalnya gue lihat di Youtube-nya ada vlog-nya Boy William (soal Suzuki Jimny),” ujar Raffi sambil menyetir kendaraan, dikutip Jumat (17/1/2025).
Menariknya, saat menyetir mobil, Raffi terlihat dikawal petugas patwal. Bahkan, bunyi sirine kendaraan terdengar bersaut-sautan. Padahal, perjalanan tersebut bukan dalam rangka tugas negara.
Ketika hendak sampai di rumah Andre Taulany, petugas patwal terlihat dengan jelas berada persis di depannya. Petugas tersebut mengiringi perjalanan Raffi sampai benar-benar tiba di lokasi.
Hingga tulisan ini dimuat, tayangan tersebut sudah disaksikan 615 ribu kali. Tak sedikit penonton yang bertanya-tanya mengenai urgensi Raffi Ahmad dikawal patwal saat membuat konten bersama Andre Taulany.
“Rakyat kecil silakan macet-macetan, stafsus bisa gas terus karena dikawal patwal forider. Padahal cuma untuk bikin konten. Miris liat kelakuan para pejabat di negeri konoha,” komentar salah satu akun.
“Dikawal ya A sm patwal… kan cuma buat konten aja… suara motor patwal kedengeran,” tulis akun lainnya.
Hal ini tentu menyalahi prosedur penggunaan patwal. Sebab Raffi Ahmad saat itu tidak dalam rangka tugas sebagai Utusan Khusus Presiden dan tidak memakai mobil dinas jabatan.
Pada Pasal 134 UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) diatur mengenai siapa saja yang berhak didahulukan di jalan raya.
Pengguna jalan yang memperoleh hak utama untuk didahulukan sesuai dengan urutan berikut:
a. Kendaraan pemadam kebakaran yang sedang melaksanakan tugas;
b. ambulans yang mengangkut orang sakit;
c. Kendaraan untuk memberikan pertolongan pada Kecelakaan Lalu Lintas;
d. Kendaraan pimpinan Lembaga Negara Republik Indonesia;
e. Kendaraan pimpinan dan pejabat negara asing serta lembaga internasional yang menjadi tamu negara;
f. iring-iringan pengantar jenazah; dan
g. konvoi dan/atau Kendaraan untuk kepentingan tertentu menurut pertimbangan petugas Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Ilham Cahyadi