ABNnews – Stikom Bandung membatalkan 233 ijazah mahasiswa yang lulus pada periode 2018-2023. Pembatalan ijazah berawal dari kedatangan Tim Evaluasi Kinerja Akademik (EKA) yang meneliti kelulusan dari 2018 hingga 2023.
Ketua Stikom Bandung, Dedy Djamaluddin Malik mengatakan, setelah tim EKA dari kementerian melakukan monitoring, didapati sejumlah kejanggalan dalam proses penentuan kelulusan mahasiswa pada periode tersebut.
“Membatalkan 233 ijazah alumninya karena dinilai Tim EKA tidak sesuai prosedur akademik, seperti misalnya tes plagiasi-nya melebihi batas, ketidaksesuaian nilai IPK di PDDIKTI dengan Simak, jumlah SKS yang kurang dari 144 dan batas studi yang melebihi 7 tahun,” kata Dedy dikutip Kompas.com, Rabu (15/1/2025).
Pembatalan tersebut dilakukan lewat Surat Keputusan Ketua Stikom Bandung dengan nomor surat 481/ Skep-0/ E/ Stikom XII/ 2024 tentang Pembatalan Lulusan Sekolah Tinggi Ilmu Komunikasi Bandung Periode 2018-2023.
Surat tersebut ditandatangani oleh Ketua Stikom Bandung Dedy Djamaluddin Malik pada 17 Desember 2024.
Dedy mengatakan pihaknya bukan hanya membatalkan ijazah para lulusannya yang berjumlah 233 tersebut. Ia juga meminta ijazah tersebut untuk dikembalikan ke Stikom Bandung untuk digantikan dengan ijazah baru.
“Sedangkan ijazah baru akan diterbitkan Stikom Bandung apabila alumni mengembalikan ijazahnya dan bersedia memperbaiki kekeliruan prosedur akademik tersebut,” katanya.
Dedy menyebutkan penarikan atau pembatalan kelulusan para alumni ini sudah disosialisasikan sejak 16, 18 dan 25 Desember melalui tatap muka dan zoom.
Dedy menegaskan, bagi para alumni yang hendak memperbaiki misalnya jumlah SKS yang masih kurang dari 144, dipersilakan mengikuti sisa SKS kekurangannya.
Jika mereka harus kuliah lagi, tentu tidak harus membayar biaya perkuliahan lagi. Pihak Yayasan Nurani Bangsa Bandung akan menjamin kemudahan.
Dedy tidak menampik jika terdapat kesalahan dalam pengelolaan di Stikom Bandung, salah satunya terdapat jual beli nilai. Namun, kesalahan tersebut tidak sepenuhnya hanya menyudutkan pada pihak Kampus.
“Iya betul ada kekhilafan kita, tapi ada kontribusi dari mahasiswa,” ujarnya.
Dari 233 ijazah yang akan ditarik, saat ini sudah ada 19 alumni yang menyerahkan ijazah secara sukarela ke Stikom Bandung. Sementara itu, sebanyak 76 ijazah lulusan periode 2018-2023 masih disimpan oleh lembaga Stikom Bandung.
“Jadi total yang ada pada kami ada 95 ijazah,” katanya.
Respons Alumni
Perwakilan alumni, Asep (bukan nama sebenarnya), menilai permintaan untuk kembali berkuliah merupakan kebijakan yang tidak masuk akal.
Menurutnya, kesalahan yang dilakukan oleh operator Stikom Bandung dalam pengelolaan data telah memberikan dampak buruk bagi para alumni.
“Tugas mahasiswa hanya membayar biaya pendidikan, lalu menerima materi, ikut ujian, job training, skripsi, sampai wisuda. Terkait urusan administrasi, itu tanggung jawab kampus, mahasiswa tidak bisa disalahkan seutuhnya,” ujar Asep dikutip Kompas.com, Bandung, Selasa (14/1/2025).
Asep menjelaskan bahwa para alumni telah mencurahkan tenaga, waktu, pikiran, dan biaya selama empat tahun untuk menimba ilmu di Stikom Bandung.
Namun, tiba-tiba mereka diminta untuk kembali berkuliah secara sepihak oleh pihak kampus guna memperbaiki kesalahan yang bukan mereka buat. Tindakan ini jelas merugikan mereka.
“Kami kuliah minimal empat tahun, kami dan juga orangtua telah mengorbankan segalanya untuk berkuliah, seperti tenaga sampai uang. Ini seenaknya diminta kembali, itu tidak adil,” terang Asep. (Ilham Cahyadi)













