banner 728x250

Plt Dirjen Imigrasi: Harun Masiku Ada di Indonesia

Harun Masiku. (Foto: istimewa)

ABNnews – Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Jenderal (Dirjen) Imigrasi, Saffar M Godam menyatakan buronan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK Harun Masiku berada di Indonesia usai melancong ke Singapura pada 6 Januari 2020 lalu. Godam mengakui keberadaan Harun Masiku sempat tak terdeteksi sistem saat masuk ke Indonesia.

Godam mengungkapkan keberadaan Harun Masiku usai menjalani pemeriksaan sebagai saksi untuk tersangka Harun Masiku, Hasto Kristiyanto, Sekretaris Jenderal (Sekjen) DPP PDIP, dan Donny Tri Istiqomah, orang kepercayaan Hasto. Godam diperiksa selama 3 jam lebih sejak pukul 09.54 WIB hingga pukul 13.14 WIB di Gedung Merah Putih KPKi, Jakarta, Rabu (15/1/2025).

Godam mengatakan, dirinya dicecar tim penyidik KPK sebanyak 25 pertanyaan. “Seputar perlintasan Harun Masiku 5 tahun yang lalu,” ujar Godam usai menjalani pemeriksaan di KPK.

Ia mengaku, bahwa pemeriksaannya hari ini bukan dalam kapasitasnya sebagai Plt Dirjen Imigrasi, melainkan sebagai Kepala Kantor Imigrasi Soekarno-Hatta pada 5 tahun lalu.
“Data perlintasan nggak ada yang beda, cuma pada saat itu sistem kita hanya mendeteksi bahwa Harun Masiku berangkat ke Singapura, tetapi tanggal 7-nya belum terdeteksi kembali, padahal dia sudah kembali ke Indonesia. Tanggal 7 dia kembali ke Indonesia. Iya, data perlintasan kita mengatakan dia ada di Indonesia,” paparnya.

Selain Godam, tim penyidik KPK juga memeriksa kader PDIP Saeful Bahri, mantan Ketua KPU Arief Budiman, dan mantan Komisioner KPU Evi Novida Ginting Manik.
Pada Selasa (24/12/2024), KPK secara resmi mengumumkan 2 orang tersangka baru dalam kasus yang menjerat buronan Harun Masiku selaku mantan Caleg PDIP, kader PDIP Saeful Bahri, Komisioner KPU Wahyu Setiawan dan mantan Anggota Bawaslu yang juga mantan anggota Bawaslu Agustiani Tio Fridelina.

Keduanya adalah Hasto Kristiyanto dan Donny Tri Istiqomah selaku orang kepercayaan Hasto. Keduanya disebut sebagai pihak pemberi suap kepada Wahyu Setiawan dan Agustiani Tio F.
KPK menyebut bahwa uang suap yang diberikan kepada Wahyu Setiawan sebagiannya juga berasal dari Hasto. Namun KPK belum merinci nominalnya.

Selain itu, Hasto juga ditetapkan sebagai tersangka terkait perintangan penyidikan kasus Harun Masiku. Di mana Hasto memerintahkan Harun melalui Nur Hasan selaku penjaga rumah aspirasi Jalan Sutan Syahrir nomor 12 A yang biasa digunakan sebagai kantor oleh Hasto, untuk merendam HP-nya ke dalam air dan melarikan diri saat OTT KPK pada 8 Januari 2020 lalu.

Tak hanya itu, pada 6 Juni 2024, sebelum Hasto diperiksa sebagai saksi oleh KPK, Hasto memerintahkan Kusnadi untuk menenggelamkan HP yang dalam penguasaan Kusnadi agar tidak ditemukan KPK. Hasto juga mengumpulkan beberapa saksi terkait dengan perkara Harun Masiku dan mengarahkan agar saksi tidak memberikan keterangan yang sebenarnya.

Dalam perkembangan perkaranya, KPK sudah mencegah Hasto Kristiyanto dan mantan Menteri Hukum dan HAM Yasonna Hamonangan Laoly yang juga Ketua DPP PDIP agar tidak bepergian ke luar negeri selama 6 bulan ke depan sejak Selasa, 24 Desember 2024.

Bagus Iswanto

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *