banner 728x250

Demi Pemenangan Pilpres 2019, Pejabat Kemenhub Ditugasi Kumpulkan Uang

Mantan Direktur Sarana Transportasi Jalan Kemenhub Danto Restyawan

ABNnews – Sidang kasus dugaan korupsi di Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA) mengungkap adanya peran sejumlah pejabat di lingkungan Kementerian Perhubungan (Kemenhub) untuk pemenangan Presiden.

Dalam sidang terungkap para pejabat di lingkungan Kemenhub diduga ditugasi mengumpulkan uang untuk membantu pemenangan Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) pada Pemilihan Presiden (Pilpres) 2019.

Mantan Direktur Sarana Transportasi Jalan Kemenhub Danto Restyawan yang dihadirkan sebagai saksi mengatakan, pada tahun 2019, Direktur Prasarana Kemenhub Zamrides yang mendapat tugas dari Menteri Perhubungan untuk mengumpulkan uang sekitar Rp5,5 miliar guna keperluan pemenangan pada pilpres.
Saat itu, Danto masih menjabat sebagai Direktur Lalu Lintas Kereta Api Kemenhub.

Ia menuturkan uang tersebut dikumpulkan dari para PPK di DJKA yang bersumber dari para kontraktor proyek perkeretaapian.

“Informasinya Pak Zamrides diminta untuk lari ke luar negeri sementara karena terpantau oleh KPK,” katanya pada sidang yang dipimpin Hakim Ketua Gatot Sarwadi di Pengadilan Tipikor Semarang, Senin (13/1/2025).

Danto dihadirkan sebagai saksi untuk terdakwa Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Balai Teknik Perkeretaapian Jawa Bagian Tengah Yofi Okatriza.

Kemudian, Danto diperintahkan oleh Menhub untuk menjadi pengganti Zamrides sebagai pengumpul dana dari para PPK. Ia menjelaskan ada sembilan PPK yang menyetor masing-masing sekitar Rp600 juta, termasuk terdakwa Yofi Akatriza. Setoran lain yang berasal dari fee kontraktor, kata Danto, ditujukan untuk membeli 25 ekor hewan kurban.

Selain itu, Biro Umum Kementerian Perhubungan juga diminta patungan sebesar Rp1 miliar untuk keperluan bahan bakar pesawat Menhub saat kunjungan ke Sulawesi.
Sementara secara pribadi, Danto menerima uang dari terdakwa Yofi Okatriza sebesar Rp595 juta yang seluruhnya telah dikembalikan melalui penyidik KPK.

Sebelumnya, mantan PPK Balai Teknik Perkeretaapian Jawa Bagian Tengah Yofi Okatriza menerima suap Rp55,6 miliar dari belasan kontraktor pelaksana proyek di wilayah Purwokerto dan sekitarnya pada kurun waktu 2017 hingga 2020. Selain uang, terdakwa juga menerima hadiah berupa barang dengan nilai mencapai Rp1,9 miliar.***

Bagus Iswanto

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *