banner 728x250

Pemerintah Diminta Bertindak Tegas, DPR: Pemagaran Laut Bentuk Pelanggaran Hak Nelayan

Anggota Komisi IV DPR RI, Johan Rosihan. (Foto: istimewa)

ABNnews — Pemerintah harus mengambil langkah tegas terhadap kasus pemagaran laut sepanjang 30,16 kilometer (km) yang terjadi di wilayah pesisir Kabupaten Tangerang, Banten.

Hal itu dikemukakan anggota Komisi IV DPR RI, Johan Rosihan. Menurutnya, pemagaran tersebut melanggar hak rakyat dan nelayan.

“Pemagaran laut ini adalah bentuk pelanggaran nyata terhadap hak nelayan dan masyarakat pesisir. Pemerintah harus segera memastikan legalitas tindakan ini dan mengambil langkah tegas jika terbukti melanggar aturan,” kata Johan dalam keterangan yang dikutip pada Jumat, (10/01).

Diketahui pada Rabu (08/01), Johan bersama anggota Komisi IV DPR RI Riyono “Caping” dan sejumlah nelayan melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke lokasi pemagaran laut di wilayah pesisir Tangerang, Banten.

“Kasus ini telah memicu keresahan di kalangan nelayan setempat karena menghalangi akses mereka ke area penangkapan ikan, meningkatkan biaya operasional, dan mengancam keberlanjutan mata pencaharian mereka,” katanya.

Dia mengingatkan bahwa menurut Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil, pemanfaatan wilayah pesisir harus dilakukan dengan izin resmi dan mempertimbangkan kepentingan masyarakat setempat.

Selain itu, lanjut dia, setiap kegiatan yang berpotensi merusak ekosistem laut diwajibkan memiliki analisis dampak lingkungan (AMDAL) sesuai dengan Undang-Undang Lingkungan Hidup.

Untuk itu, dia menegaskan apabila pagar tersebut didirikan tanpa izin atau tanpa memperhatikan dampak ekologis dan sosial maka tindakan itu berpotensi melanggar hukum, serta pelakunya dapat dikenai sanksi administratif hingga pidana.

“Nelayan adalah tulang punggung ekonomi pesisir. Hak mereka atas akses laut harus dilindungi. Kasus ini adalah pengingat bagi kita semua bahwa pengelolaan laut harus mengutamakan keberlanjutan ekosistem dan kesejahteraan masyarakat,” ujar dia.

Sementara sebelumnya, Menteri Kelautan dan Perikanan, Sakti Wahyu Trenggono menyatakan, pihaknya masih menyelidiki siapa pemasang pagar ini. Namun, kata dia, pagar ini akan dibongkar jika tak berizin.

Sakti Wahyu Trenggono, menjelaskan penggunaan ruang laut harus memiliki izin Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (KKPRL). Jika hal tersebut tidak dimiliki, maka pemasangan pagar di laut Tangerang itu dinyatakan sebagai pelanggaran.

“Ya pada dasarnya yang namanya penggunaan ruang laut, ya itu harus punya izin KKPRL. Kalau tidak ada izin KKPRL, tidak boleh dilakukan, itu namanya pelanggaran,” terang Trenggono kepada wartawan, di dalam acara peninjauan revitalisasi calon tambak (idle) di Karawang, Kamis (09/01).

Diberitakan sebelumnya, ada pagar laut misterius sepanjang 30,16 km di Tangerang yang telah mengganggu ribuan nelayan dan pembudidaya ikan. Namun sampai saat ini pemerintah tak tahu siapa pemilik pagar laut itu.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *