ABNnews – Aktivis antikorupsi Syamsudin Alimsyah menyesalkan ada puluhan pejabat negara Kabinet Merah Putih yang belum menyerahkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) kepada Komisi Pemberantas Korupsi (KPK). Berdasarkan laman LHKPN per 7 Januari 2025, ada 34 menteri di Kabinet Merah Putih yang belum menyerahkan LHKPN kepada KPK.
“ni (ada 34 menteri belum lapor LHKPN) bukti bahwa para menteri di kabinet Prabowo tidak peduli dengan nilai – nilai integritas dan antikorupsi bahkan mereka boleh jadk ragu dengan hartanya sendiri,” ujar Syamsudin Alimsyah di Jakarta, Rabu (8/1/2025).
Ustadz Demokrasi ini menegaskan, dengan adanya puluhan kabinet Prabowo yang belum laporkan harta kekayaan ke KPK maka tindakan para menteri tersebut pada dasarnya penghinaan terhadap Prabowo Subianto sebagai Presiden. Apalagi selama ini Prabowo l konsen dan serius pada pemberantasan korupsi.
“Penghinaan ini dilakukan secara langsung tapi halus,” tandasnya.
Ketua Yayasan ASA Indonesia ini pun meminta agar Prabowo segera sadar dan bertindak tegas dengan membuang para menterinya yang tidak loyal dalam pemberantasan korupsi. Bila tidak, sambung Syamsuddin, maka Prabowo bisa dianggap hanya hebat di pidato tapi realitas atau dalam kenyataannya bukan sosok yang antikorupsi.
“Oleh karenanya Prabowo tidak hanya segera sadar diri tapi harus bertindak membuang mereka (para menteri) yang tidak loyal dalam pemberantasan korupsi,” tegas mantan peneliti senior Komite Pemantau Legislatif (KOPEL) ini.
Diketahui, sebanyak 34 pejabat negara di Kabinet Merah Putih terpantau belum menyerahkan LHKPN kepada KPK per 7 Januari 2025. Namun KPK enggan membeberkan siapa saja nama para anggota Kabinet Merah Putih yang belum menyerahkan LHKPN hingga sekarang.
Tim Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo mengatakan, persentase pelaporan LHKPN baru mencapai 72 persen. Hal ini didapat dari selisih jumlah laporan LHKPN yang baru terkumpul 90 dari 124 wajib lapor. “Apabila dalam pengisian LHKPN terdapat kendala, KPK terbuka untuk melakukan pendampingan dan bantuan dalam pengisiannya,” kata Budi kepada wartawan, Selasa (7/1/2025).
Budi menjelaskan, 44 dari 52 menteri/kepala lembaga setingkat menteri telah menyampaikan LHKPN-nya. Kemudian 38 dari 57 wakil menteri/wakil kepala lembaga setingkat menteri telah menyampaikan LHKPN-nya. Selanjutnya, 8 dari 15 utusan khusus/penasihat khusus/staf khusus telah melaporkan LHKPN-nya.
“KPK mengimbau kepada para wajib lapor yang belum melaporkan harta kekayaannya agar segera menyampaikannya. Di mana, batas akhir pelaporan LHKPN yakni 3 bulan pasca pelantikan, atau 21 Januari 2025,” pungkas Budi.***
Bagus Iswanto