banner 728x250

Kecanduan Judi Online, Keponakan Bongkar Rumah Tantenya, Gasak Rp51 Juta dari Brangkas

Satreskrim Polres Lubuklinggau tangkap pemuda kecanduan judi online yang mencuri di rumah tantenya. (Foto: istimewa)

ABNnews – Tim Macan Unit Pidum Sat Reskrim Polres Lubuklinggau menangkap  seorang pemuda bernama Febri Yansyah (24) karena nekat membobol rumah tantenya sendiri dan menggasak uang tunai Rp51 juta dari  brankas.

Kasat Reskrim Polres Lubuk Linggau, AKP Hendrawan mengatakan, pelaku melakukan aksinya pada Minggu (05/01) sekira puku 08.30 WIB. Korbannya adalah Kristince (37), warga Jalan Jendral Sudirman RT 05 Kelurahan Eka Marga Kecamatan Lubuk Linggau Selatan II.

“Pelaku ini merupakan keponakan dari korban dan saat melakukan aksinya pelaku masuk melalui pintu dekat bedeng, lalu masuk melalui pintu belakang rumah korban,” kata Hendrawan.

Setelah masuk lewat pintu belakang, pelaku langsung merusak pintu kamar korban. Kemudia pelaku mengambil uang tunai yang ada di dalam brankas.

“Aksi pencurian tersebut diketahui bermula Kristince, keponakan korban, hendak menghidupkan air. Kemudian memanggil anaknya Leo (17) bahwa rumah dibobol maling,” lanjut Hendrawan.

Atas kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sekitar Rp62.700.000 dengan rincian pelaku telah mengondol uang tunai dalam brankas senilai Rp51 juta, 1 unit speaker berikut dengan 2 mikrofon, dan 1 brankas kecil.

Setelah menerima laporan dari korban, Tim Macan Satreskrim melakukan penyelidikan dan olah tempat kejadian perkara (TKP). Dari hasil penyelidikan diketahui identitas pelaku dan berhasil dilakukan penangkapan terhadap pelaku di rumahnya di Jalan Jenderal Sudirman RT 05, Kelurahan Eka Marga, Kecamatan Lubuklinggau Selatan II.

Pelaku ditangkap tanpa melakukan perlawanan selang beberapa jam usai kejadian pada Minggu, 5 Januari 2025 sekitar pukul 17.00 WIB. Pelaku mengakui perbuatannya telah mengambil barang milik korban.

“Barang bukti yang berhasil diamankan oleh polisi meliputi sebuah brankas dan kunci brankas, sebuah kunci rumah beserta gembok, dan sisa uang hasil pencurian sebesar Rp8,45 juta,” kata Hendrawan.

“Pelaku mengaku uang hasil curian dihabiskan untuk judi online. Yang bersangkuatan dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan,” pungkasnya.

 

Ilham Cahyadi

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *