ABNnews — Aksi pencurian perhiasan emas terjadi di sebuah mess karyawan di Cempaka Putih, Jakarta Pusat. Korban berinisial A mengaku kehilangan perhiasan emas seberat 50 gram, setelah <span;>pulang kampung periode libur Natal 2024 dan Tahun Baru 2025 (Nataru).
Polisi turun tangan menyelidiki kasus ini. Kapolsek Cempaka Putih Kompol Sulistiyo Yudo Pangestu menjelaskan, insiden ini terjadi saat A pulang ke kampung halaman pada 25 Desember 2024.
“Pemiliknya itu pulang kampung dari tanggal 25 Desember 2024. Sementara barang yang kehilangan itu emas, informasinya itu diduga emas,” kata Sulistyo di Jakarta, Rabu.
Lalu, korban baru kembali ke mes karyawan pada 30 Desember 2024. Keesokannya, korban A baru menyadari emas seberat 50 gram miliknya telah hilang.
Hingga kini, polisi telah memeriksa tiga orang saksi untuk mengumpulkan informasi lebih lanjut. Polisi juga telah mendatangi tempat kejadian perkara (TKP) untuk mendalami kasus pencurian ini.
“Kurang lebih itu kejadiannya tanggal 31 Desember. Terus besoknya kita cek TKP, cari saksi-saksi, terus membuat laporan polisi, saat ini sedang dalam penyelidikan. Sudah ada tiga saksi,” katanya.
Kepolisian masih melakukan penyelidikan guna mencari petunjuk lainnya. “Masih penyelidikan, sudah minta keterangan saksi-saksi,” pungkasnya.