ABNnews– Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menghapuskan ketentuan ambang batas pencalonan presiden atau presidential threshold dari sebelumnya 20 persen menjadi nol persen disambut gembira oleh FSP Asosiasi Serikat Pekerja (ASPEK) Indonesia. Karena dengan tiadanya ambang batas maka seluruh anak bangsa memiliki kesempatan untuk maju sebagai calon presiden.
“Puji syukur kepada Tuhan YME dan ucapan terima kasih kepada Hakim Mahkamah Konstitusi yang telah memutuskan presidential Threshold menjadi 0 persen, sehingga anak-anak terbaik bangsa dapat menggunakan haknya untuk bisa dicalonkan dan mencalonkan dirinya sebagai calon presiden Republik Indonesia, terutama kaum buruh yang selama ini suaranya selalu dijadikan komoditas politik oleh partai-partai yang ada untuk menjadi penguasa di Negeri ini, namun nasibnya selalu dilemahkan.” Kata Abdul Gofur, Presiden FSP ASPEK Indonesia di Jakarta, Senin (6/1/2025).
“Melalui putusan Nomor 62/PUU-XXII/2024 telah membatalkan ketentuan Pasal 222 UU 7/2024 yang mengatur mengenai ambang batas minimal persentase pengusulan pasangan calon presiden dan wakil presiden (presidential threshold). Mahkamah Konstitusi telah menunjukan kepada seluruh rakyat Indonesia tentang keberpihakannya kepada rakyat dan kepatuhannya terhadap UUD Tahun 1945,” lanjut Gofur
“Puluhan tahun rezim ambang batas calon presiden dan wakil presiden diberlakukan dan puluhan kali para ahli hukum dan akademisi mengajukan gugatan kepada Mahkamah Konstitusi untuk menghapuskan Presidential Threshold menjadi 0 persen, namun MK tak kunjung mengabulkan gugatan tersebut. Tapi tahun 2025 saat presiden RI Bapak Prabowo Subianto, Mahkamah Konstitusi berani memutuskan aturan ambang batas pencalonan presiden dan wakil presiden menjadi 0 persen,” ujarnya
Dengan tegas Gofur menyatakan bahwa Keberanian Mahkamah Konstitusi tersebut menunjukan bahwa rezim hari ini sangat menjunjung tinggi demokrasi terbuka di Indonesia, Tidak ada lagi intervensi dan cawe-cawe penguasa terhadap Mahkamah Konstitusi dalam memutuskan perkara yang bertentangan dengan UUD 1945.
“Kami rakyat Indonesia khususnya kaum buruh menyambut gembira atas keputusan tersebut, karena pada pemilu 2029 insya Allah kaum buruh bersama Partai Buruh bisa mencalonkan presiden secara sendiri tanpa harus susah payah berkoalisi dengan partai-partai yang telah ada selama ini,” tutupnya. (Bagus Iswanto)