ABNnews – Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDIP Hasto Kristiyanto tidak bisa menghadiri pemeriksaan di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), hari ini Senin (6/1/2025). Sedianya Hasto akan diperiksa perdana sebagai tersangka kasus dugaan suap pengurusan pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR dan perintangan penyidikan kasus yang menjerat mantan calon anggota legislatif PDIP, Harun Masiku, yang hingga kini buron.
“Hari ini Mas Hasto belum bisa hadir,” kata Juru Bicara PDIP Guntur Romli saat dikonfirmasi, Senin (6/1/2025).
Guntur meminta pemeriksaan Hasto dijadwalkan ulang. Menurutnya, Hasto harus menghadiri serangkaian HUT Partai. Dia menyebut agenda tersebut sudah ditetapkan sebelum menerima surat pemanggilan dari KPK.
“Karena sudah terjadwal dengan kegiatan rangkaian HUT Partai sebelum panggilan diterima,” ucapnya.
Dia meminta agar pemeriksaan Hasto diundur. “Kami minta dijadwal ulang,” imbuhnya.
KPK secara resmi menetapkan Hasto sebagai tersangka Selasa (24/12/2024). Bersama Hasto,
KPK juga menetapkan Donny Tri Istiqomah (DTI), orang kepercayaan Hasto sebagai tersangka. Keduanya disebut sebagai pihak pemberi suap kepada Wahyu Setiawan dan Agustiani Tio F. KPK menyebut bahwa uang suap yang diberikan kepada Wahyu Setiawan sebagiannya juga berasal dari Hasto. Namun KPK belum merinci nominalnya.
Selain itu, Hasto juga ditetapkan sebagai tersangka terkait perintangan penyidikan kasus Harun Masiku. Hasto memerintahkan Harun melalui Nur Hasan selaku penjaga rumah aspirasi Jalan Sultan Syahrir nomor 12 A yang biasa digunakan sebagai kantor oleh Hasto, untuk merendam HP-nya ke dalam air dan melarikan diri saat OTT KPK pada 8 Januari 2020 lalu.
Tak hanya itu, pada 6 Juni 2024, sebelum Hasto diperiksa sebagai saksi oleh KPK, Hasto memerintahkan Kusnadi untuk menenggelamkan HP yang dalam penguasaan Kusnadi agar tidak ditemukan KPK. Hasto juga mengumpulkan beberapa saksi terkait dengan perkara Harun Masiku dan mengarahkan agar saksi tidak memberikan keterangan yang sebenarnya.
Dalam perkembangan perkaranya, KPK sudah mencegah Hasto Kristiyanto dan mantan Menteri Hukum dan HAM Yasonna Hamonangan Laoly yang juga Ketua DPP PDIP agar tidak bepergian ke luar negeri selama 6 bulan ke depan sejak Selasa (24/12/2024). (Safari)
Untuk diketahui, Harun Masiku ditetapkan KPK sebagai tersangka dalam perkara dugaan pemberian hadiah atau janji kepada penyelenggara negara terkait dengan penetapan calon anggota DPR RI terpilih periode 2019-2024 di Komisi Pemilihan Umum (KPU) Republik Indonesia.Walau demikian, Harun Masiku selalu mangkir dari panggilan penyidik KPK hingga dimasukkan dalam daftar pencarian orang (DPO) sejak 17 Januari 2020.
Selain Harun, pihak lain yang terlibat dalam perkara tersebut adalah anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) periode 2017-2022 Wahyu Setiawan.Wahyu Setiawan yang juga terpidana dalam kasus yang sama dengan Harun Masiku. Saat ini sedang menjalani bebas bersyarat dari pidana tujuh tahun penjara di Lembaga Pemasyarakatan Kelas I Kedungpane Semarang, Jawa Tengah.
Bagus Iswanto