banner 728x250

Kok Bisa Bos EO Punya Ruangan dan Staf di Kantor Disbud Jakarta?

Korupsi Dinas Kebudayaan Jakarta

Kepala Kejaksaan Tinggi Jakarta, Patris Yusrian Jaya. (Foto: tribunnews)

ABNnews — Penyidik Bidang Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Daerah Khusus Jakarta, Kamis (02/01), menetapkan tiga orang sebagai tersangka kasus korupsi berupa penyimpangan kegiatan-kegiatan pada Dinas Kebudayaan DKI Jakarta menggunakan dana APBD.

Ketiganya adalah Kepala Dinas Kebudayaan DKI Jakarta, Iwan Henry Wardhana (IHW), Kabid Pemanfaatan Dinas Kebudayaan, Mohamad Fahirza Maulana alias MFM dan Gatot Arif Rahmadi alias GAR, serorang direktur event organizer (EO), yang dijadikan untuk tindakan fiktif.

“Tersangka IHW selaku Kepala Dinas Kebudayaan bersama-sama tersangka MFM selaku Plt Kabid Pemanfaatan dan Tersangka GAR selaku tim event organizer,” kata Kepala Kejaksaan Tinggi Jakarta, Patris Yusrian Jaya dalam konferensi pers di Kantor Kejati Jakarta, Jl HR Rasuna Said, Jaksel.

Penetapan ketiga tersangka itu berdasarkan Surat nomor TAP-01/M.1/Fd.1/01/2025. Sedangkan tersangka MFM berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor TAP-02M.1/Fd.1/01/2025 dan GAR berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor : TAP-03M.1/Fd.1/01/2025.

Patris menerangkan, tersangka IHW selaku Kepala Dinas Kebudayaan bersama tersangka MFM selaku Plt Kabid Pemanfaatan dan tersangka GAR bersepakat untuk menggunakan Tim EO milik tersangka GAR dalam melaksanakan kegiatan-kegiatan pada bidang Pemanfaatan Dinas Kebudayaan Provinsi DKI Jakarta.

“Tersangka MFM dan tersangka GAR bersepakat untuk menggunakan sanggar-sanggar fiktif dalam pembuatan SPJ guna pencairan dana kegiatan Pergelaran Seni dan Budaya kemudian uang SPJ yang telah masuk ke rekening sanggar fiktif maupun sanggar yang dipakai namanya ditarik kembali oleh Tersangka GAR dan ditampung di rekening Tersangka GAR yang diduga digunakan untuk kepentingan Tersangka IHW maupun Tersangka MFM,” ujarnya.

Lebih jauh, dalam perkara ini, kata Patris, pihaknya telah menahan GAR. GAR ditahan selama 20 hari ke depan untuk kepentingan penyidikan. “Penyidik melakukan penahanan kepada Tersangka GAR di Rumah Tahanan Negara Cipinang selama 20 hari ke depan untuk kepentingan penyidikan,” ucapnya.

Sementara tersangka IHW dan MFM masih akan dipanggil sebagai tersangka. Partis mengatakan, jika keduanya tak hadir dalam pemeriksaan, pihaknya akan melakukan jemput paksa.

“Tersangka IHW dan tersangka MFM saat ini tidak hadir dalam pemeriksaan saksi yang selanjutnya akan dilakukan pemanggilan kembali oleh penyidik selaku tersangka pada minggu depan,” ungkapnya.

Patris juga menyampaikan, tersangka GAR memiliki satu ruangan dan staf di kantor Dinas Kebudayaan DKI Jakarta. Hal itu dilakukan agar tersangka GAR dapat dengan mudah memonopoli kegiatan Dinas Kebudayaan.

“EO ini dibuatkan ruangan di Dinas Kebudayaan, serta mempunyai beberapa orang staf yang juga ikut berkantor di situ. Sehingga EO ini adalah EO yang memonopoli kegiatan di Dinas tersebut,” papar Patris.

Di sisi lain, lanjut dia, saat ini pihak Kejati masih akan mendalami, apakah EO tersebut juga dipakai oleh dinas-dinas lain di lingkungan Pemprov DKI Jakarta. “Kami masih mendalami apakah EO ini juga dipakai oleh Dinas-Dinas lain. Itu yang masih kami dalami,” ujarnya.

Adapun pasal yang disangkakan untuk ketiga tersangka adalah Pasal 2 ayat (1), Pasal 3, Jo. Pasal 18 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *