ABNnews – Mantan Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Wahyu Setiawan tidak hadir memenuhi panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Sedianya Wahyu Setiawan bakal diperiksa sebagai saksi terkait kasus yang menjerat Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto dalam kasus dugaan suap dan perintangan penyidikan terkait pergantian anggota DPR periode 2019-2024.
Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto mengatakan, sedianya Wahyu diperiksa sebagai saksi di Gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada Kav 4, Setiabudi, Jakarta Selatan pada hari ini, Kamis (2/1/2025). Namun, Wahyu tidak memenuhi panggilan tersebut.
“Alasan ketidakhadirannya karena ada kegiatan yang tidak bisa ditinggalkan,” kata Tessa kepada wartawan, Kamis (2/1/2025).
Hasto ditetapkan secara resmi sebagai tersangka dalam kasus yang menjerat buronan Harun Masiku, kader PDIP Saeful Bahri, Komisioner KPU Wahyu Setiawan, dan mantan Anggota Bawaslu Agustiani Tio F, Selasa (24/12/2024). Selain Hasto, KPK juga menetapkan Donny Tri Istiqomah, orang kepercayaan Hasto. Keduanya disebut sebagai pihak pemberi suap kepada Wahyu Setiawan dan Agustiani Tio F.
KPK menyebut bahwa sebagian uang suap yang diberikan kepada Wahyu Setiawan berasal dari Hasto. Namun KPK belum merinci nominalnya.
Selain itu, Hasto juga ditetapkan sebagai tersangka terkait perintangan penyidikan kasus Harun Masiku. Diduga Hasto memerintahkan Harun melalui Nur Hasan selaku penjaga rumah aspirasi Jalan Sultan Syahrir nomor 12 A yang biasa digunakan sebagai kantor oleh Hasto, untuk merendam ponselnya ke dalam air dan melarikan diri saat OTT KPK pada 8 Januari 2020 lalu.
Tak hanya itu, pada 6 Juni 2024, sebelum Hasto diperiksa sebagai saksi oleh KPK, Hasto memerintahkan Kusnadi untuk menenggelamkan ponsel yang dalam penguasaan Kusnadi agar tidak ditemukan KPK. Hasto juga mengumpulkan beberapa saksi terkait dengan perkara Harun Masiku dan mengarahkan agar saksi tidak memberikan keterangan yang sebenarnya.
Dalam perkembangan perkaranya, KPK sudah mencegah Hasto serta mantan Menteri Hukum dan HAM Yasonna Hamonangan Laoly yang juga Ketua DPP PDIP agar tidak bepergian ke luar negeri selama 6 bulan ke depan sejak Selasa, 24 Desember 2024.***
Bagus Iswanto