banner 728x250

4 Mahasiswa UIN Sunan Kalijaga Penggugat Presidential Threshold di MK

MK mengabulkan gugatan uji materi syarat ambang batas pencalonan presiden dan calon wakil presiden yang dilayangkan empat mahasiswa Fakultas Syariah dan Hukum Universitas Islam Negeri (UIN) Sunan Kalijaga. (Foto: istimewa)

ABNnews – Mahkamah Konstitusi (MK) menghapus syarat ambang batas pencalonan presiden dan calon wakil presiden atau presidential threshold sebesar 20 persen yang diatur dalam Pasal 222 UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.

MK mengabulkan gugatan yang dilayangkan empat mahasiswa Fakultas Syariah dan Hukum Universitas Islam Negeri (UIN) Sunan Kalijaga, Yogyakarta dalam perkara Nomor 62/PUU-XXII/2024.

“Yang dikabulkan adalah permohonan nomor 62/PUU-XXII/2024 yang dimohonkan oleh sejumlah mahasiswa dari UIN Sunan Kalijaga di Yogyakarta,” kata Aktivis Pemilu, Titi Anggraini saat ditemui di Gedung MK, Jakarta, Kamis (2/1/2025), seperti dikutip Kompas.com.

Diketahui, surat permohonan yang dikeluarkan MK, 23 Februari 2024, empat mahasiswa ini adalah Enika Maya Oktavia, Rizki Maulana Syafei, Faisal Nasirul Haq, dan Tsalis Khoriul Fatna.

Dikutip di laman resmi UIN Sunan Kalijaga, empat mahasiswa ini merupakan anggota dari Komunitas Pemerhati Konstitusi (KPK), lembaga otonom mahasiswa di Fakultas Syariah dan Hukum.

Alasan gugat presidential threshold
Dikutip dari laman MK, mereka melakukan uji materi Pasal 222 UU Pemilu 7/2017 ini dengan petitum agar pasal tersebut dinyatakan bertentangan dengan UUD 1945 karena melanggar batasan open legal policy dalam hal moralitas, rasionalitas, dan ketidakadilan yang intolerable.

Mereka juga menganggap prinsip one man one vote one value tersimpangi oleh adanya presidential threshold. Hal ini menimbulkan penyimpangan pada prinsip one value karena nilai suara tidak selalu memiliki bobot yang sama.

Empat mahasiswa ini mengatakan idealnya suara seharusnya mengikuti periode pemilihan yang bersangkutan. Namun, dalam kasus presidential threshold, nilai suara digunakan untuk dua periode pemilihan, yang dapat mengarah pada distorsi representasi dalam sistem demokrasi.

Uji materi presidential threshold telah diajukan sebanyak 36 kali

Putusan menghapus kebijakan presidential threshold dalam UU Pemilu oleh MK ini menjadi pertama kalinya usai putusan sebelumnya kerap ditolak MK.

Keempat mahasiswa ini mengubah putusan MK dalam uji materi presidential threshold yang telah diajukan kurang lebih sebanyak 36 kali oleh para aktivis pemilu.

Titi Anggraini mengatakan, hari ini MK seharusnya membacakan empat perkara yang senada terkait ambang batas pencapresan. Namun dengan putusan 62 dibacakan, tiga permohonan kehilangan objek hukum.

“Tapi kami meyakini bahwa pada dasarnya Mahkamah Konstitusi sudah kembali pada esensi UUD bahwa memang ambang batas pencalonan presiden adalah inknostitusional,” kata Titi.

Ilham Cahyadi

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *