ABNnews – Presiden ke-7 Republik Indonesia, Joko Widodo (Jokowi), merespons kenaikan pajak pertambahan nilai (PPN) menjadi 12 persen per 1 Januari 2025 mendatang.
Jokowi mengatakan aturan tersebut sudah diputuskan DPR sehingga pemerintah harus menjalankannya.
“Ya ini kan sudah diputuskan dalam harmonisasi peraturan perpajakan, sudah diputuskan oleh DPR. Kan sudah diputuskan DPR ya pemerintah harus menjalankan,” kata Jokowi dilansir detikJateng, Sabtu (28/12/24).
Jokowi menilai pemerintah pasti telah melakukan pertimbangan dengan matang. Jokowi mengatakan, keputusan pemerintah menaikkan PPN 12 persen juga merupakan amanat dari Undang-undang
“Saya kira, kita mendukung keputusan pemerintah. Saya kira keputusan pemerintah pasti ada pertimbangan-pertimbangan dan itu amanat dari undang-undang yang dijalankan oleh pemerintah,” kata Jokowi
Pemerintah juga telah menghitung dampak kenaikan tersebut di masyarakat. Jokowi mengungkapkan kalkulasi dan perimbangan sudah dilakukan pemerintah.
“(Dampak ke masyarakat) ya itu semestinya pemerintah sudah berhitung melakukan kalkulasi dan pertimbangan-pertimbangan ya,” ucapnya.