banner 728x250

Polisi Ungkap Motif Dua Pria Hadang Mobil Dinas Kajari Kediri Berujung Lepas Tembakan

Aksi penghadangan dua pria terhadap Kajari Kediri. (Foto: istimewa)

ABNnews — Nama Pradhana Probo Setyarjo, Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kabupaten Kediri, viral setelah terlibat cekcok dengan dua orang yang berboncengan sepeda motor pada Senin (23/12) malam.

Terdesak karena dikeroyok, Kajari Kediri sampai terpaksa melepaskan tembakan guna memperingatkan dua pelaku yang melakukan penghadangan terhadapnya.

Aksi saling dorong dan penyerangan antara Pradhana Probo dan kedua pria tersebut terjadi di Simpang Tiga Jalan Imam Bonjol, Kota Kediri.

Terkait kasus tersebut, Kasareskrim Polres Kediri Kota, Iptu M. Fathur Rozikin mengungkap, dua pria tersebut dalam kondisi mabuk saat melakukan aksi penghadangan mobil Kajari Kediri.

Keduanya merupakan anggota lembaga swadaya masyarakat (LSM), yakni HFL (33), warga Kampung Dalem, Kota Kediri, dan AM (42), warga Kecamatan Mojo, Kabupaten Kediri.

Oleh polisi keduanya sudah ditahan dan ditetapkan sebagai tersangka. “Pengakuan mereka mempertanyakan kenapa mobil dipakai pada jam di luar dinas. Kami sudah tetapkan tersangka dan saat ini ditahan di Mapolres Kediri Kota,” kata Fathur.

Ia menambahkan, keduanya sudah meminta maaf, meski demikian, lanjut Fathur seperti dilansir dari antara, proses hukum terus berjalan. “Minta maaf iya, tetapi proses hukum tetap berjalan,” katanya.

Sebelumnya, Kapolres Kediri Kota AKBP Bramastyo Priaji menjelaskan bahwa sesuai Peraturan Perundang-undangan Tahun 2022 tentang perizinan pengawasan serta pengendalian peralatan keamanan yang digolongkan senjata api.

Dijelaskan dalam Pasal 163 bahwa beberapa pejabat pemerintahan yang diperbolehkan memegang senjata api, seperti kepala tinggi negara, legislatif, kepala daerah, pejabat Polri, TNI, pegawai negeri sipil dan pejabat BUMN.

Ia menjelaskan bahwa mereka harus memiliki surat keputusan jabatan kemudian sehat jasmani rohani, lulus tes psikologis mahir dan cakap menembak diberikan izin memiliki dan menggunakan senjata api.

“Dalam hal ini Bapak Kajari Kabupaten Kediri memiliki surat izin khusus penggunaan senjata api dan masih berlaku hingga tahun 2025,” kata Kapolres.

Ia menambahkan bahwa tembakan peringatan dapat dilepas ke udara maupun tanah jika dinilai ada ancaman. Hal itu untuk menurunkan moril pelaku kejahatan dengan tetap berhati-hati saat melakukan tembakan peringatan tersebut.

Sementara itu, Kasi Intelijen Kajari Kabupaten Kediri, Iwan Nuzuardi mengatakan, Kajari sudah diikuti dua orang yang naik sepeda motor sejak lama sehingga dengan terpaksa memberikan peringatan kepada mereka. “Sudah diikuti, tetapi tidak kenal. Kalau terdesak, monggo diterjemahkan sendiri,” katanya.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *