ABNnews – Penetapan tersangka Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto dalam kasus dugaan suap mantan Komisioner KPU Wahyu Setiawan sudah diusulkan sejak 2020 atau 4 tahun yang lalu. Namun demiikian, pimpinan KPK pada saat itu tidak mau.
Hal tersebut diungkapkan mantan penyidik senior KPK Novel Baswedan kepada wartawan, Selasa (24/12/24).
Novel menjelaskan pimpinan KPK saat itu Firli Bahuri dkk menginginkan menangkap Harun Masiku terlebih dahulu, padahal sudah ada bukti untuk menjerat Hasto.
“Padahal seingat saya bahwa sejak awal tahun 2020 waktu OTT sudah diusulkan oleh penyidik untuk Hasto berdasarkan bukti-bukti bisa menjadi tersangka, tetapi saat itu pimpinan KPK tidak mau, dan meminta Harun Masiku tertangkap dulu,” ujarnya.
Novel mengatakan Hasto sudah masuk radar KPK cukup lama. Akan tetapi, pimpinan KPK sebelumnya tidak melakukan kewajiban yang semestinya dilakukan.
“Memang kasus ini sebenarnya sudah lama, dan masa Pimpinan KPK sebelumnya tidak melakukan kewajiban dengan apa adanya. Termasuk mengenai Harun Masiku yang masih tidak juga ditangkap,” ujarnya.
Novel menilai semua kasus seharusnya diproses apa adanya. Sebab, katanya, jika tidak hal itu tidak dilakukan, maka yang terjadi seperti sekarang adanya persepsi seolah kepentingan politik.
“Menurut saya semua kasus mesti diproses apa adanya, karena ketika tidak diproses dengan apa adanya oleh pimpinan KPK sebelumnya maka yang terjadi seperti sekarang yaitu menjadi persepsi seolah ada kepentingan politik,” kata Novel.
Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan Sekjen Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), Hasto Kristiyanto sebagai tersangka kasus dugaan suap terhadap eks anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) periode 2017-2022 Wahyu Setiawan.
Penetapan Hasto sebagai tersangka itu disampaikan langsung oleh Ketua KPK Setyo Budiyanto dalam konferensi pers di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Selasa (24/12).
Setyo awalnya menjelaskan awal mula pengusutan kasus ini sejak 2020. Dia menyebut ada tiga orang yang telah diproses hukum hingga divonis bersalah, yakni Wahyu, Agustiani Tio dan Saeful. Sementara, Harun Masiku masih buron.
Dia kemudian menjelaskan peran Hasto Kristiyanto (HK). Dia mengatakan kasus ini berawal saat Hasto menempatkan Harun di Dapil Sumsel I.
Dia menyebut Hasto berupaya agar Harun Masiku menjadi anggota DPR lewat PAW. Dia mengatakan Hasto meminta MA memberi fatwa dan mengusahakan agar caleg yang harusnya masuk ke DPR lewat PAW, Riezky Aprilia, mau diganti dengan Harun Masiku.
“Bahkan surat undangan pelantikan Riezky ditahan oleh HK (Hasto Kristiyanto),” ujar Setyo.
Singkat cerita, lanjut Setyo, Hasto melakukan suap ke Wahyu. Dia mengatakan Wahyu merupakan kader partai yang menjadi komisioner KPU.
Setyo mengatakan Hasto mengatur Saeful dan DT, yang sudah lebih dulu menjadi tersangka, dalam pemberian suap ke Wahyu. KPK pun menetapkan Hasto sebagai tersangka. “Tersangka HK (Hasto Kristiyanto),” ucapnya.