ABNnews– Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) mencatat ada 80.000 orang tenaga kerja atau buruh terkena Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) pada periode Januari sampai awal Desember 2024. Hal diungkap oleh Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker), Immanuel Ebenezer.
“80 ribuan lah ya. Belum lagi kemarin saya diskusi dengan beberapa kawan-kawan. Ada sekitar 60 perusahaan yang akan melakukan PHK,” kata Immanuel atau yang akrab disapa Noel saat ditemui usai konferensi pers di kantor Kemnaker, Senin (23/12/2024), seperti dilansir CNBC
Mengerikannya, Gelombang PHK Masih Berlanjut Oleh 60 Perusahaan
Noel mengungkapkan masih ada potensi berlanjutnya gelombang PHK yang mengancam dunia usaha. Katanya, ada sekitar 60 perusahaan yang berencana melakukan PHK dalam waktu dekat.
“Kemarin saya diskusi dengan beberapa kawan-kawan, ada sekitar 60 perusahaan yang akan melakukan PHK. Ini kan mengerikan sekali gitu loh,” katanya
Kebijakan dan Peraturan Impor Jadi Sumber Masalah
Berdasarkan laporan yang diterimanya, baik dari kalangan pengusaha maupun serikat pekerja, meningkatnya ancaman PHK beberapa waktu belakangan ini disebutkan karena adanya Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 8 Tahun 2024 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor.
“Memang ada kritikan-kritikan, keluhannya ke saya, sumber dari masalah ini adalah Permendag Nomor 8 Tahun 2024 yang meringankan impor bahan jadi,” ungkapnya.
Dia menyampaikan, keluhan ini perlu menjadi perhatian serius kementerian terkait yang mengeluarkan regulasi tersebut.
“Semoga apa yang saya sampaikan ini bisa didengar oleh lembaga/kementerian yang mengeluarkan permen itu,” kata dia.
Noel berharap kementerian terkait, dalam hal ini Kementerian Perdagangan (Kemendag) dapat mengevaluasi dampak regulasi tersebut terhadap sektor ketenagakerjaan. Selain itu, ia meminta semua pihak untuk bersinergi dalam mencari solusi terbaik agar PHK massal dapat diminimalkan.
Data PHK Sesuai Prediksi Serikat Pekerja
Dilansir Media Indonesia, pada 1 Agustus, Presiden Asosiasi Serikat Pekerja (ASPEK) Indonesia, Mirah Sumirat, mengatakan angka PHK yang terjadi tiga kali lipat lebih besar yakni 80 ribu orang.
Diketahui, data Kemenaker pada periode Juni 2024 yang terdapat terdapat 32.064 orang tenaga kerja yang terkena PHK.
“Kenapa saya katakan demikian? Karena banyak juga perusahaan-perusahaan yang tidak melaporkan PHK kepada dinas-dinas tenaga kerja setempat. Jadi ketika ada PHK, si perusahaan itu tidak melaporkan. Dengan alasan mereka sudah selesai antara pekerja dengan si pengusahanya,” ujar Mirah dikutip MI, pada Kamis (1/8/2024).
Tercatat Jakarta Paling Banyak Terkena PHK
Berdasarkan data Kementerian Ketenagakerjaan hingga periode November 2024, Jakarta tercatat sebagai provinsi yang paling banyak melakukan PHK yaitu ada 14.501 orang. Kemudian di Jawa Tengah 13.012 orang. Banten ada 10.727 orang pekerja, Jawa Barat 9.510 pekerja, Jawa Timur 3.757 orang pekerja, DI. Yogyakarta sebanyak 2.295 orang.
Sulawesi Tengah ada 1.994 orang, Bangka Belitung 1.902 pekerja, Sulawesi Tenggara 1.156 pekerja, Provinsi Riau sebanyak 1.109 orang. Selanjutnya, ada dari Kalimantan Utara 887 orang, Kalimantan Tengah sebanyak 801 pekerja, Kalimantan Selatan ada 790 pekerja, Kalimantan Barat 786 pekerja.
Sumatera Utara ada 638 orang, Kepulauan Riau sebanyak 615 pekerja, Sumatera Selatan 557 orang, Sumatera Barat 525 pekerja, Provinsi Aceh 481 orang, Sulawesi Selatan 430 orang, Kalimatan Timur 393 orang.
Selanjutnya, ada dari Provinsi Maluku sebanyak 254 pekerja, Jambi 211 orang pekerja, Sulawesi Utara 126 pekerja, Nusa Tenggara Barat 106 pekerja, Lampung ada 103 pekerja, Gorontalio 74 orang, Bengkulu 46 orang, Bali 32 pekerja, Nusa Tenggara Timur 27 orang, Maluku Utara 15 orang, dan Sulawesi Barat 10 orang.***
Ilham Cahyadi