ABNnews – Seorang pria lanjut usia (lansia) tewas setelah berhubungan badan dengan salah satu terapis di salah satu panti pijat di kawasan Kramat Jati, Jakarta Timur.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam mengatakan, Kejadian bermula ketika korban, kakek berinisial MHM (77 tahun) datang ke panti pijat kemudian minta berhubungan badan dengan terapis berinisial S pada Sabtu, 21 Desember.
“Kemudian masuk kamar untuk pijat refleksi lalu datang saksi masuk kamar untuk memijat/urut dan minta berhubungan badan,” ujar Ade dalam keterangannya dikutip Kumparan, Minggu (22/12/2024).
“Dan ketika selesai berhubungan intim dengan S, korban kejang-kejang dan jatuh ke lantai,” tambah Ade.
Kaget melihat MHS tak sadarkan diri, terapis itu langsung meminta bantuan kepada rekannya untuk menolong korban. Nahas, nyawa kakek itu tak tertolong.
“Korban sudah tidak dapat tertolong dan sudah meninggal dunia dan diduga korban karena sakit dan hasil pengecekan di TKP korban tidak ada tanda-tanda penganiayaan,” ungkap Ade.
Sementara, pihak keluarga NHM menolak dilakukan autopsi, dan menyatakan menerima kasus sebagai musibah.
Setelah dilakukan hasil olah TKP, jajaran Unit Reskrim Polsek Kramat Jati tidak menemukan adanya jejak NHM meninggal dunia akibat mengkonsumsi obat kuat.
“Tidak ditemukan bungkus atau obat kuatnya. Intinya (pihak keluarga) menerima sebagai musibah gak mau diotopsi,” ujar Fadholi.
Sementara itu terkait keberadaan tempat pijat di Kecamatan Kramat Jati tersebut, jajaran Satpol PP Jakarta Timur menyatakan akan melakukan pemeriksaan.
Kepala Satpol PP Jakarta Timur, Budhy Novian menuturkan bila dari hasil pemeriksaan ditemukan bukti pelanggaran maka tanda daftar usaha pariwisata (TDUP) tempat pijat akan dicabut.
“Pasal 55, 56 dan 57 diatur mekanisme jika terjadi pelanggaran terhadap tempat usaha pariwisata untuk kategori prostitusi, judi dan narkoba dilakukan setelah pencabutan TDUP,” tutur Budhy.
Ilham Cahyadi