ABNnews – Tahun 2025 diperkirakan menjadi tahun penuh gejolak buat masyarakat Indonesia. Pemerintah telah merancang berbagai kebijakan baru yang akan mulai diberlakukan, dari kenaikan pajak hingga penghapusan sejumlah subsidi.
Hal ini akan membebani daya beli masyarakat pada tahun depan. Istilah “sudah jatuh tertimpa tangga” mungkin tepat menggambarkan keadaan masyarakat.
Sebagaimana diketahui, daya beli masyarakat Indonesia, terutama yang termasuk dalam kelas menengah ke bawah, semakin tertekan.
Oleh karena itu, pemerintah perlu segera merumuskan kebijakan yang tepat untuk mencegah situasi yang semakin memburuk di tahun 2025.
Dilansir dari berbagai sumber, ABNnews merangkum daftar kebijakan pemerintah pada 2025 yang diperkirakan akan semakin membebani keuangan masyarakat.
1. Pajak Pertambahan Nilai 12%
Pemerintah telah menetapkan bahwa tarif pajak pertambahan nilai (PPN) menjadi 12% mulai 1 Januari 2025.
Meskipun hanya dikenakan hanya untuk barang mewah, kenaikan PPN tetap saja membebani sebagian kelompok masyarakat di Indonesia.
2. Kebijakan Opsen
Kebijakan opsen atau pungutan tambahan pajak dari pemerintah daerah mendapat pertentangan dari industri kendaraan. Pasalnya kebijakan ini bakal membuat harga kendaraan bakal lebih mahal.
Dilansir Antara, kenaikan opsen pajak ini akan sangat memberatkan konsumen, mengingat kondisi daya beli masyarakat yang sedang menurun. Berbeda dengan mobil yang sering dianggap sebagai barang sekunder, sepeda motor adalah alat transportasi utama bagi sebagian besar masyarakat Indonesia.
3. Asuransi Wajib Motor-Mobil
Asuransi Third Party Liability (TPL) adalah asuransi yang menanggung risiko tuntutan ganti rugi dari pihak ketiga saat kendaraan yang ditumpangi menimbulkan kerugian pada orang lain. TPL ditargetkan akan diwajibkan pada semester II-2025 mendatang.
Dilansir CNBC Indonesia, Ketua Umum Asosiasi Asuransi Umum Indonesia (AAUI) Budi Herawan mengatakan, masyarakat saat ini dihadapkan oleh inflasi dan beban pajak yang bisa memberatkan pengeluaran. Sehingga, kewajiban TPL bisa menambah beban masyarakat.
“Kalau TPL ini kan tidak pakai APBN, tapi dari iuran masyarakat. Kalau kondisi tidak baik-baik, ini pasti akan jadi huru-hara dan kami tidak mau ada hal itu,” katanya.
4. Iuran BPJS Kesehatan
Pemerintah melalui Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 59 Tahun 2024 mengumumkan perubahan tarif iuran BPJS Kesehatan untuk peserta kelas 1, 2, dan 3 yang berlaku mulai 2025.
Dilansir Antara, Pemerintah beralasan bahwa penyesuaian tarif tersebut diperlukan untuk menjaga keseimbangan keuangan BPJS Kesehatan dan menjamin kualitas pelayanan kesehatan bagi masyarakat.
5. Harga Rokok Naik
Masih dilansir dari sumber yang sama, Pemerintah telah menetapkan kenaikan tarif Harga Jual Eceran (HJE) mulai awal 2025 sebagai bagian dari upaya mengendalikan konsumsi rokok. Keputusan ini tercantum dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 97 Tahun 2024 yang ditandatangani Sri Mulyani pada 4 Desember 2024.
Namun, kebijakan tersebut menimbulkan kekhawatiran terkait potensi meningkatnya peredaran rokok ilegal di Indonesia. Kekhawatiran ini muncul karena adanya perbedaan harga antara rokok legal dan ilegal yang semakin lebar.
Beberapa pakar menyatakan bahwa peningkatan harga rokok dianggap tidak efektif untuk menurunkan jumlah konsumen. Mereka berpendapat bahwa kenaikan harga jual eceran atau tarif cukai justru mendorong konsumen beralih ke produk ilegal yang lebih terjangkau.
6. Potensi Kenaikan BBM
Pemerintah berencana memangkas subsidi BBM pada tahun 2025 mendatang. Jika benar demikian, maka masyarakat harus bersiap untuk kenaikan tarif BBM di tahun depan.
Dilansir CNBC Indonesia, rencana kebijakan ini terungkap dalam Kerangka Ekonomi Makro dan Pokok-Pokok Kebijakan Fiskal Tahun 2025. Dalam dokumen tersebut, pemerintah mendorong dilakukannya pengendalian kategori konsumen untuk BBM jenis Pertalite dan Solar.
Peningkatan konsumsi BBM ditambah harga jual yang berada di bawah harga keekonomian mengerek beban subsidi dan kompensasi. Selain itu, penyaluran BBM Subsidi saat ini dinilai kurang tepat pasalnya lebih banyak dinikmati mayoritas rumah tangga kaya.
7. Potensi Kenaikan LPG
Selain berencana memangkas subsidi BBM, pemerintah juga berencana untuk memangkas subsidi Liquefied Petroleum Gas (LPG) atau gas Elpiji ukutan 3 kg. Bahkan, subsidi tersebut direncanakan akan dialihkan menjadi Bantuan Langsung Tunai (BLT).
Namun, rencana ini masih dalam tahap pembahasan oleh Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) bersama DPR.
Ilham Cahyadi