ABNnews – Sebanyak 142.767 orang telah menandatangani petisi yang isinya mendesak Presiden Prabowo Subianto membatalkan kenaikan pajak pertambahan nilai (PPN) 12 persen, Jumat (20/12/2024) hingga pukul 06.45 WIB.
Petisi ini diinisiasi oleh Bareng Warga yang berjudul “Pemerintah, Segera Batalkan Kenaikan PPN!” ini diunggah pada 19 November 2024.
Inisiator petisi mengingatkan daya beli masyarakat sedang buruk. Dia menilai kenaikkan PPN jadi 12 persen itu justru akan membuat kondisi ekonomi masyarakat Indonesia makin sulit.
“Rencana menaikan kembali PPN merupakan kebijakan yang akan memperdalam kesulitan masyarakat. Sebab harga berbagai jenis barang kebutuhan, seperti sabun mandi hingga Bahan Bakar Minyak (BBM) akan naik. Padahal keadaan ekonomi masyarakat belum juga hinggap di posisi yang baik,” tulis Bareng Warga, inisiator petisi tersebut.
Selain itu, mereka mengingatkan masih ada 4,91 juta orang pengangguran per Agustus 2024 merujuk Badan Pusat Statistik (BPS). Lalu ada 83,83 juta orang yang pekerjaannya di sektor informal.
Kemudian, mereka mengkritik upah mininum yang tak memenuhi kebutuhan dasar. Berdasarkan data BPS 2022, standar hidup layak di Jakarta membutuhkan Rp14 juta per bulan. UMP Jakarta di tahun 2024 saja hanya Rp5,06 juta.
“Atas dasar itu, rasa-rasanya Pemerintah perlu membatalkan kenaikan PPN yang tercantum dalam UU HPP. Sebelum luka masyarakat kian menganga. Sebelum tunggakan pinjaman online membesar dan menyebar ke mana-mana,” tulis inisiator petisi.
Sebelumnya, pemerintah memastikan kenaikan PPN dari 11 persen menjadi 12 persen resmi berlaku mulai 1 Januari 2025. Kenaikan sejalan dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2024 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP).
“Sesuai dengan amanah undang-undang tentang harmonisasi peraturan perpajakan, ini sesuai dengan jadwal yang telah ditentukan.
Tarif PPN tahun depan akan naik sebesar 12 persen per 1 Januari,” kata Menko Perekonomian Airlangga Hartarto dalam konferensi pers, Senin (16/12).
Namun, Airlangga menyatakan kenaikan tidak berlaku pada sembako. Menurut simulasi Kemenko Perekonomian, kenaikan PPN itu diklaim tak akan memicu kenaikan inflasi signifikan. Mereka yakin inflasi masih terkendali.
Ilham Cahyadi