banner 728x250

Buat Citra Negatif, Senator Minta Pelaku Pidana Tidak Pakai Atribut Islam

Anggota DPD RI Dailami Firdaus

ABNnews – Pelaku pelanggar hukum atau pelaku pidana diimbau tidak menggunakan atribut-atribut Islam, karena berpotensi mengiring opini publik yang negatif dan mendiskreditkan umat Islam secara keseluruhan. Karena saat ini para pelaku pidana kerap mengenakan ciri khas Islam seperti peci putih dan kerudung ketika ditampikan polisi atau saat persidangan.

“Kita bisa melihat para terduga, tersangka, atau terdakwa yang kemudian tiba-tiba memakai atribut yang Islami baik selama proses hukum, olah tempat kejadian perkara (TKP), dan ruang persidangan,” kata Anggota DPD RI Dailami Firdaus di Jakarta, Senin (16/12/2024).

Wakil Ketua Komite III DPD RI ini mencontohkan tersangka mutilasi yang saat pelaksanaan olah TKP menggunakan peci putih. Padahal saat tersangka ditangkap dan diperlihatkan kepada publik melalui media tidak mengunakan peci putih.

“Pemakaian peci putih ini sangat identik dengan umat Islam. Jangan sampai ada tersangka yang ingin meraih simpati publik tapi justru memperburuk citra Islam,” jelasnya.

Menurutnya, penggunaan atribut Islam oleh para pelanggar hukum tanpa disadari lambat laun akan menciptakkan stigma dalam masyarakat bahwa pelaku tindak kriminal dan kejahatan lainnya adalah beragama Islam.

“Hal ini tidak boleh dibiarkan dan dibiasakan karena jelas sangat menyudutkan Islam dan umat muslim,” tandasnya.

Ia menegaskan, pemakaian ataupun pengunaan pakaian muslim oleh para tersangka dalam proses hukum, sangatlah tidak tepat. Apalagi, bila dalam kesehariannya orang tersebut tidak pernah mengenakannya dan perilakunya juga tidak mencerminkan ajaran Islam.

“Walaupun secara aturan dan ketentuan tidak ada larangan perihal pengunaan pemakaian pakaian atau simbol agama tertentu oleh tersangka, namun sebaiknya mereka memakai pakaian yang netral dan sopan tanpa mencirikan agama tertentu terutama Islam,” ungkapnya.

Dailami meminta para pelanggar hukum memiliki kesadaran untuk tidak memperburuk citra agama yang dianutnya. Kemudian, aparat penegak hukum dapat mencegah kejadian serupa terulang. “Sebagai umat muslim kita diwajibkan untuk menolong agama Allah, sebagaimana dalam Surat Muhammad ayat 7, wahai orang-orang yang beriman! Jika kamu menolong (agama) Allah, niscaya Dia akan menolong mu dan meneguhkan kedudukanmu,” pungkasnya.***

Bagus Iswanto

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *