banner 728x250

Cemburu Lantaran Korban Kencan Bareng Mantan Suami, Jadi Motif Pelaku Penyiraman Air Keras Wanita di Bekasi

Pelaku penyiraman air keras berinisial AR (25) saat ditangkap oleh Polda Metro Jaya pada, Jumat (13/12/2024). ANTARA/HO-Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya

ABNnews – Polisi mengungkap motif dibalik penyiraman air keras yang dilakukan Arjuhan Rosetiyoni (AR) terhadap seorang wanita berinisial Farah Rizka (FR) yang terjadi di Bekasi Utara, Kota Bekasi, Jawa Barat, pada Sabtu (7/12) lalu.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Ade Ary Syam Indradi menjelaskan, AR adalah pacar korban sejak satu tahun yang lalu, kemudian tersangka merasa cemburu karena korban sering ketahuan jalan dengan laki-laki lain

“Karena cemburu tersebut akhirnya timbul niat AR untuk melukai korban dan pada bulan November 2024 pelaku membeli cairan asam sulfat dari toko online” kata Ade Ary dalam keterangannya yang diterima, Sabtu (14/12/24).

“Pada saat kejadian, pelaku membuntuti korban yang sedang jalan dengan seorang laki-laki, dan pada saat melintas ditempat yang gelap, pelaku langsung mendekati korban dan menyiramkan cairan asam sulfat yang sudah disiapkan sebelumnya ke arah muka dan badan korban yang mengakibatkan korban mengalami luka bakar serius, ” sambungnya.

Setelah korban melapor kejadian tersebut pada Minggu (8/12), Tim langsung melakukan olah TKP, observasi, interview terhadap korban dan saksi di sekitar TKP.

“Kemudian pada hari Jumat (13/12) pukul 00.16 WIB di Karadenan Komplek Arkopolis, Kelurahan Karadenan, Kecamatan Cibinong, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, petugas berhasil melakukan penangkapan terhadap tersangka AR, ” jelas Ade Ary.

Ade Ary mengatakan, barang bukti yang diamankan dari tangan tersangka yaitu satu unit sepeda motor, sepasang sandal jepit, satu kaos warna hitam dan satu unit ponsel warna hitam.

“Selanjutnya tersangka berikut barang bukti dibawa ke Kantor Unit 1 Subdit Tahbang/Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya guna proses Penyidikan lebih lanjut,” kata Ade Ary.

Tersangka dikenakan pasal 354 KUHP tentang penganiayaan berat subsider pasal 353 KUHP tentang penganiayaan berencana dan subsider pasal 351 KUHP tentang penganiayaan biasa dengan ancaman hukuman 8 tahun.

Melansir Kompas.com, Sri Kartikah (54) Ibunda korban mengakui, putrinya menjalin hubungan dekat dengan pelaku usai bercerai dari Ilham. Arjuhan juga kerap mengantar korban berangkat kerja.

Namun seiring waktu, korban dan Ilham ternyata memutuskan untuk rujuk. Arjuhan yang mengetahui keduanya berencana kembali membina rumah tangga pun kecewa.

“Namanya labil, Farah sama suaminya balikan (rujuk). Dari situ deh dia enggak senang hati,” kata Sri.

Tak hanya dengan korban, Arjuhan juga mempunyai hubungan persahabatan yang cukup dekat dengan Ilham.

“Dia teman main suaminya korban, sering nongkrong. Dia sahabatnya si Ilham, suaminya Farah (korban). Sering nongkrong di rumahnya Ilham,” ungkap Sri. 

Pada hari peristiwa penyiraman terjadi, korban menolak ajakan Arjuhan untuk bertemu. Tak berselang lama, Arjuhan melihat status WhatsApp korban sedang di tempat pencucian sepeda motor yang berada tak jauh dari kediamannya.

Kepada Sri, korban mengaku melihat Arjuhan berada di tepi jalan selepas pergi dari tempat pencucian sepeda motor.

“Mungkin dia ngelihat, ‘Wah si Farah ada di situ tuh’, dia sudah ancang-ancang, kalau kata Farah dia memang sudah nunggu di Gang Al-Manar, pakai tas,” tandasnya.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *