ABNnews – Seorang perempuan terlibat adu mulut dengan seorang pria lantaran dirinya ditegur karena kedapatan merekam di Bioskop CGV Jakarta. Cekcok keduanya diwarnai aksi meludah si perempuan terhadap pria yang menegurnya.
Dalam video yang diunggah akun X @akbarry, seperti dilihat pada, Kamis (12/12), perempuan tersebut terlihat mengamuk usai diperingati bahwa merekam film di bioskop adalah perbuatan melanggar hukum.
Perempuan itu berdalih, ia hanya merekam suasana di dalam bioskop, bukan diam-diam merekam, apalagi membajak tayangan film dari awal hingga akhir.
Menurut perempuan tersebut, merekam di dalam bioskop diperbolehkan. Bahkan, kata dia, seluruh pengunjung juga melakukannya. Oleh sebab itu ia terus bersikeras bahwa perbuatannya tak melanggar.
Saat terlibat cekcok dengan perekam video, perempuan itu juga bertanya apa dasar hukum yang mengatur larangan merekam di dalam bioskop.
“Lu jangan sembarangan ngomong gitu sama gua. Pembajakan yang mana, buktinya mana. Merekam di bioskop boleh, karena itu nggak dari awal sampai akhir,” ucap si perempuan.
“Lu ngapain bilang gua pembajakan, buktinya mana. Semua orang juga melakukan. Semua orang ngerekam. Lu orang apa lu, ngerti apa lu, dasar hukumnya punya gak lu? Kalau nggak boleh ngerekam taunya dari mana?” sambungnya.
Meski bersikeras dirinya tak merekam video, perempuan itu menolak saat diajak perekam video menuju ruangan CCTV. Nada bicaranya justru semakin meninggi hingga mengundang perhatian orang sekitar.
Emosinya semakin meluap lantaran merasa difitnah atau dituding tanpa bukti. Saat perekam video menjauh dan pergi dari area bioskop, namun perempuan itu terdengar berteriak akan membawa persoalan ini ke polisi. “Dia nuduh saya tanpa bukti, gua laporin ke polisi lo, ayo ke polisi,” teriaknya.
Video tersebut viral di media sosial. Lebih dari 5,6 juta orang telah melihat video tersebut dan 21 ribu netizen menyukai postingan serta mendukung penuh si penyebar video.
Video viral itu juga mendapat atensi dari Sutradara Joko Anwar. Dia menegaskan kalau perbuatan merekam di dalam bioskop saat film diputar adalah tindakan melanggar hukum.
“Merekam layar ketika film sedang ditayangkan di dalam bioskop, lama atau sebentar, adalah perbuatan melanggar hukum, ya, teman-teman,” katanya.
Menurutnya, perilaku merekam di dalam bioskop saat film sedang diputar benar-benar kesalahan yang tidak boleh dilakukan. Joko Anwar juga memberikan dasar hukum atas pernyataannya.
“Ini beberapa pasalnya, UU Hak Cipta Pasal 9 ayat (1) pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp4.000.000.000,00 (empat miliar rupiah); dan UU ITE Pasal 32 ayat (1), dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 8 (delapan) tahun dan/atau denda paling banyak Rp2.000.000.000,00 (dua miliar rupiah),” ungkapnya.
Dalam pernyataannya, Joko Anwar juga memberi apresiasi kepada penegur yang dengan tenang menjelaskan perihal aturan di dalam bioskop.
“Salut buat mas-masnya yang mengkonfrontasi ibu-ibunya. Mas-masnya kalau baca ini, DM aku, ya. Kalau bersedia, aku undang gala premier filmku tahun depan. Pengepungan di Bukit Duri. We’ll be honored,” ujar Joko Anwar.
Ilham Cahyadi