banner 728x250

Tulis Surat dari Penjara, Tom Lembong Rindu Kebebasan Dirinya yang Dirampas

Tom Lembong tulis surat dari dalam penjara. (Foto: media sosia @tomlembong)

ABNnews — Eks Menteri Perdagangan, Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong, yang kini tengah mendekam di penjara, menulis surat pada Selasa, 10 Desember 2024.

Isi surat Tom Lembong tersebut ialah membahas mengenai Hari Hak Asasi Manusia Sedunia. Dalam suratnya, Tom menyinggung perihal hak setiap orang untuk memiliki pekerjaan baik dan penghasilan yang layak.

Selain itu, dia juga menguraikan hak-hak setiap orang yang meliputi hidup sehat, terdidik, bahagia, dan punya wibawa serta menjalankan hidup sesuai nilai-nilai jujur.

Tom mengakui jika selama hidup di penjara, semakin membuat mata dan hatinya terbuka pada nasib warga yang belum bisa mendapatkan keadilan. Dia pun turut mengakui jika kini sedang berada di posisi merindukan kebebasannya yang dulu.

Berikut isi surat lengkap Tom Lembong melalui akun media sosial X miliknya @tomlembong, yang dikelola tim atas arahan kuasa hukumnya.

Hak untuk punya pekerjaan yang baik dan penghasilan yang layak. Hak untuk hidup sehat, terdidik dan bahagia.

Hak untuk punya wibawa sebagai manusia, dapat menjalankan hidup sesuai nilai-nilai yang jujur dan baik, sebagaimana diajarkan semua agama.

Membela hak-hak ini yang sepanjang karir saya di pemerintahan dan di politik menjadi cita-cita saya, karena ini semua hak yang bagi saya mendasar, hak yang asasi.

Hidup di dalam tahanan semakin membuka mata dan membuka hati saya pada nasib warga kita yang masih belum bisa mendapat keadilan.

Jutaan warga kita yang rindu kebebasan dari tekanan keuangan, rindu bebas dari penyakit, rindu untuk bebas dari kehinaan.

Seperti saya pun merindukan kebebasan yang dirampas dari saya.

Saya akan tetap setia di garis rakyat, terutama yang tertindas dan yang terpinggirkan. Selamat Hari Hak Asasi Manusia Sedunia.

Jakarta, 10 December 2024

Tom Lembong ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) pada 29 Oktober 2024, terkait pemberian izin impor gula kepada pihak swasta meskipun kondisi stok gula dalam negeri sedang surplus.

Ia dituduh menyebabkan kerugian negara hingga Rp 400 miliar karena mengizinkan impor gula pada saat tersebut.

Selain Tom, Kejagung juga menetapkan Charles Sitorus, mantan Direktur Pengembangan Bisnis PT Perusahaan Perdagangan Indonesia 2015-2016, sebagai tersangka dalam kasus ini. 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *